Jakarta, dutabangsanews.com I Disahkannya UU Cipta Kerja menimbulkan banyak aksi penolakan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti aksi yang disebut menimbulkan banyak korban kekerasan.
"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Nasution mengatakan, korban kekerasan dari aksi tolak UU Cipta Kerja ini pun beragam. Menurutnya, tidak hanya dari kalangan massa aksi, namun juga jurnalis dan tenaga medis.
"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," kata Nasuiton.
Nasution lantas mempersilahkan warga, yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain perlindungan fisik dari potensi ancaman, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
"LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK," tuturnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !