Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati ke Koruptor

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati ke Koruptor

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 01 November 2021 | 11.10

Jakarta, dutabangsanews.com I Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menyinggung Kejaksaan Agung yang menuntut jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat ringan, yaitu 4 tahun penjara.

"Jangankan hukuman mati, bukankah Kejaksaan sendiri yang menuntut jaksanya sendiri yang melakukan tipikor, Pinangki, dengan tuntutan yang demikian rendah?" ujar Bivitri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

"Lebih baik semua aparat penegak hukum berfokus pada penegakan hukum acaranya supaya semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal, mempelajari soal pola penghukuman dan efek jera, serta pengawasan eksekusi hukuman," ujar Bivitri.

Bivitri menilai kajian tuntutan hukuman mati ke koruptor sebagai sebuah wacana yang tidak konsisten. Mengingat Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara.

"Jika penegak hukum peduli pada isu korupsi maka hal yang difokuskan yakni penegakan hukum acara agar semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal," papar Bivitri.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com