Kota Manado-Media Online www.dutabangsanews.com I UNTUK mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Direktorat lLalu Lintas Polda Sulut tetap membuka pelayanan SIM keliling pada hari Sabtu, Berlaku untuk SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya.
Panelusuran wartawan media ini, pelayanan SIM keliling tetap beroperasi pada hari Sabtu di Pusat Kota Manado, area perbelanjaan yang berada di taman kesatuan bangsa (TKB). selain itu animo, masyarakat untuk perpanjangan SIM sangat tinggi. Sebab, inovasi yang dprogramkan Polri sangat dirasakan manfaatnya. Kemudian, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, harus memakai masker serta menerapkan phisikal distancing saat melakukan perpanjangan SIM.
Sementara itu, salah seorang pemohon perpanjangan SIM bernama Nofer Mabuka, ketika ditemui wartawan media ini, Sabtu 11/12/2021 menuturkan, mengapresiasi pelayanan SIM keliling yang berada di TKB. sistem pelayanan kepada pemohon perpanjangan SIM
sangat transfaran dan profesional. Kemudian petugas satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) bersikap ramah dan sopan. "Jika persyaratan administrasi telah lengkap tidak menunggu lama, langsung diproses untuk pembuatan SIM,"demikian kata Nofer Mabuka kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com Kota Manado Johanis Kahingide bertempat di TKBKota Manado Sulut.
Hal yang sama juga di katakan Lisa K Warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil Kota Manado, model jemput bola yang diterapkan oleh Direktorat lalu lintas Polda Sulut untuk perpanjangan SIM A dan C di area perbelanjaan seperti ini, sangat efektif dan efisien untuk membantu kepada pemohon perpanjangan SIM ketika masa berlakunya SIM akan berakhir.
Selain itu proses pengurusannya sangat cepat, jika persyaratan administrasi telah lengkap, pasalnya dengan adanya mobil pelayanan SIM keliling di TKB Kota Manado, area perbelanjaan kemudian sistem. "Pelayanan yang berkualitas maka imbasnya pemohon perpanjangan SIM merasa puas dan nyaman,"tutur Lisa K.
Di akhir perbincangan Lisa menambahkan, Amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Bab VIII Pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraannya,"jelasnya. Johanis Kahingide
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !