Jakarta, dutabangsanews.com I - 100% setuju, begitu, sampean saja menutup itu, dan ini coba di sini saya baca bos, dan tugas Anda juga saya baca, ada di Pasal 1, ini di Pasal 1 huruf 7," kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2023).
Dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPR mengkritisi pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan mati pada terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga menyayangkan sikap Komnas HAM tersebut.
Dalam putusan Rani, MK menyatakan hukuman mati dalam kasus narkoba tidak melanggar nilai-nilai moral. Adapun Andrew dan Myuran, MK tidak menerima permohonan karena keduanya bukan WNI sehingga tidak bisa menggugat ke MK.
"Ancaman pidana mati yang dimuat dalam pasal-pasal pidana UU Narkotika juga diberikan ancaman hukuman pidana minimal khusus," demikian bunyi pertimbangan MK tersebut.
Artinya, dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku pelanggaran pasal-pasal narkotika golongan I tersebut, hakim berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinannya dapat menghukum pelakunya dengan ancaman maksimalnya yaitu pidana mati. Sebaliknya, kalau hakim berkeyakinan bahwa sesuai dengan bukti yang ada, unsur sengaja dan tidak sengaja, pelakunya di bawah umur, pelakunya perempuan yang sedang hamil, dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman maksimum, maka kepada pelakunya (walaupun menyangkut Narkotika Golongan I) dapat pula tidak dijatuhi pidana mati.
"Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan pidana mati dalam kasus kejahatan narkotika tidaklah boleh secara sewenang-wenang diterapkan oleh hakim dan ini sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR," beber MK.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !