Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 17 Februari 2022 | 15.10

 

Jakarta, dutabangsanews.com I -  "Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ali mengatakan KPK tentu mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut pokok pertimbangan putusan itu telah mengambil alih analisis dari tuntutan jaksa KPK.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," katanya.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," tambahnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com