Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » DPR Gelar Paripurna, 40 Anggota Dewan Hadir

DPR Gelar Paripurna, 40 Anggota Dewan Hadir

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 15 Februari 2022 | 11.21

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Rapat paripurna hari ini digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Selasa (15/2/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri secara virtual oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR RI lainnya.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat parirpurna DPR RI telah ditandatangani oleh hadir fisik 40 orang, dan hadir secara virtual 260 orang, kemudian izin 31 orang dan hadir secara keseluruhan 331 orang dari 575 anggota DPR RI," ucapnya.

Selain itu, Lodewijk mengatakan rapat paripurna pada hari ini juga dihadiri oleh semua fraksi DPR RI. Rapat pun dinyatakan terbuka untuk umum.

"Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR, dengan demikian kuroum telah tercapai," imbuhnya.

Berdasarkan undangan rapat paripurna, ada beberapa hal yang akan dibahas. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan keputusan RUU sejumlah provinsi.

Berikut ini agenda rapat pada hari ini berdasarkan undangan Setjen DPR RI:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang, yaitu:
a. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
b. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
c. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
d. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
e. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
f. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan
g. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan;

3. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap:

a. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
c. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
d. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com