Jakarta, dutabangsanews.com I "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," kata Said di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Said Iqbal mengatakan Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan Presiden kala merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Bisa dipastikan Menteri Ketenagakerjaan ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tutur Said.
Said Iqbal kemudian menyatakan akan mendesak BPK dan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menilik ke mana 'larinya' dana JHT. Di samping itu, pihaknya juga meminta KPK proaktif.
"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR membentuk pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itu kan dana buruh, bukan dana pemerintah. KPK pun kami minta untuk proaktif," pungkasnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !