Membangun sistem transportasi tentunya harus berangkat dari kesadaran
nilai-nilai kemanusiaan, keseimbangan sikap dalam dinamika
kemajuan teknologi, pola
dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, keterjangkauan, kompetitif,
berwawasan lingkungan, dan kompetensi menurut hokum yang berkeadilan serta kepastian.
Transportasi
sebagai bagian pokok dalam kehidupan manusia, karena ia
menjadi pendukung pendukung (supporting)
yang vital terhadap berbagai aktivitas manusia. Sehingga moda transportasi yang tersedia, sudah jelas mampu
memudahkan terjadinya perpindahan barang maupun jasa (mobilitas) dari satu titik atau tempat ke tempat lainnya.
Transportasi
berasal dari Bahasa Latin: ‘transpotare’. Oleh sebab itu, telah menjadi ciri
atau karakter, bahwa transportasi
bagi dimensional kehidupan yang
berlangsung akan mendukung
terbangunnya situasi dan kondisi yang dinamis serta fenomenologis
menurut fungsinya.
Selain itu, masih terlihat tingginya
angka kecelakaan transportasi yang
mana telah menjadi indikasi, belum
berfungsinya Sistem
Transportasi menurut hukum. Tentunya, kemudian tetap diharapkan agar
terbangunnya suatu Sistem Transportasi yang mampu menunjang perpindahan barang, orang,
maupun jasa dengan satu kesatuan Aturan
atau Tata-tertib bertransportasi. Tertib bertransportasi
tentunya dapat ditandai
dengan minimnya pelanggaran hukum, dan tegaknya Etika Publik dalam aktivitas
transportasi.
Kecelakaan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di berbagai daerah dan lokasi telah cukup menjadi indikasi penting terkait dengan adanya berbagai
pelanggaran hukum sebagai akibat kelalaian Pengemudi (Human Error). Meskipun
kecelakaan tersebut juga disebabkan oleh Faktor Teknologi (laik atau
tidaknya suatu kendaraan
beroperasi), minimnya infrastruktur,
dan berbagai modus kejahatan yang seakan telah menjadi fakta yang klasik di
NKRI.
Selain adanya faktor kejahatan, seperti:
teror, pembajakan, perompakan, sabotase,
bajing loncat, jambret, pengemudi ugal-ugalan, kerusakan jalan dan atau infrastruktur
sarana serta prasarana jalan dan atau berbagai bentuk lintasan moda
transportasi, dan lain sebagainya.
Seluruh
moda transportasi, baik
wilayah darat, laut, dan udara adalah
sama-sama telah memiliki
aturan tentang keselamatan, kenyamanan, ketertiban, keterjangkauan tarif, akses terminal, perizinan, serta ha dan kewajiban lainnya. Termasuk rangkaian
aturan tentang tata-kelola
terminal, pelabuhan, badara udara, pangkalan,
penyeberangan, dan seterusnya.
Terkait dengan angka kecelakaan
yang seringkali terjadi di jalan tol, juga menjadi indikasi adanya
ketidakdisiplinan awak atau
pengemudi pada moda transportasi darat dalam mengendarai kendaraan, kerusakan fisik infrastruktur jalan yang
tidak segera dibenahi (penelantaran) dalam Pengerjaan Infrastruktur Jalan, bahkan
telah mendapat kritik dan protes dari warga masyarakat namun slow respons. Sudah sepatutnya hal ini
mendapat perhatian dari stakeholders utamanya Kementeria PUPR, Kementerian
Perhubungan, dan Polantas (Polri). Padahal penalantara tersebut sangat berpotensi
menjadi faktor rawannya kecelakaan dan membahayakan serta merusak moda transportasi,
minimnya penerangan jalan, tingkat kecepatan, muatan (tonase), kondisi kendaraan yang tidak
laik jalan, dan lain-lain. Penelantaran juga disinyalir
berpotensi tergolong bagian dari modus kejahatan. Itu sebabnya, penyelenggara
transportasi perlu melakukan monitoring
secara terintegrasi (lintas instansional), terpadu dan kontinu.
Hukum
Transportasi menjadi Sistem
Pengaturan terkait dengan bagaimana
suatu sistem transportasi
mampu berfungsi dengan dinamis, tertib, nyaman, aman, tarif yang terjangkau, terjaminnya keselamatan, tepat
waktu, dan berkeadilan menurut hukum. Apalagi segala ragam Aktivitas
Transportasi menunjukan adanya intensitas
kemajuan pada suatu bangsa
dan negara, sehingga dapat pula menjadi takaran terhadap tingkat pencapaian kemajuan peradaban.
Tidak terkecuali, Masyarakat Indonesia yang sudah barangtentu sangat mengharapkan terwujudnya aktivitas
transportasi yang tertib, aman, nyaman, bersih, pelayanan yang baik, tarif
terjangkau, dan berkeadilan menurut hukum. Sekaligus pentingnya upaya secara
berkelanjutan dalam mewujudkan infrastruktur transportasi yang baik,
agar pada akhirnya dapat mendorong
terciptanya kehidupan warga yang lebih produktif dan kompetitif pada berbagai sektor. Tingginya produktivitas suatu Warga Bangsa
tentunya erat kaitannya
dengan dinamika perkembangan atau pertumbuhan sosio-ekonomi yang mestinya
didorong lebih cepat dengan vitalitas sektor transportasi.
Kehidupan Warga Masyarakat yang sejahtera, adil,
dan makmur, juga tercapai sebagai konsekuensi logis dari tingkat
Kemajuan Sistem Transportasi Nasional. Maka itu, tentunya
harapan yang demikian tetap bertumpu kepada tingkat partispasi masyarakat, pebisnis, stakeholders pemerintah terkait - khususnya dalam hal ini adalah sektor-sektor yang terkait dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik.
Begitu juga partisipasi publik yang optimal, sangat diharapkan agar tetap kritis terkait dengan Mutu Fasilitas Transportasi yang terbukti merugikan
Warga Masyarakat dalam semua strata kehidupan dan atau lapisannya. Termasuk dalam konteks jalan penghubung
antar kampung dan atau desa dalam mendukung aktivitas penduduk.
Meskipun fakta aktual juga mewarnai pernak-pernik aspek
transportasi sebagai bagian dalam dinamika kehidupan publik. Termasuk kesiapan
para penyelenggara dalam kedisiplinan dan profesionalitas yang terukur.
Kejanggalan yang masih terlihat adanya perpakiran di berbagai komplek perumahan
yang menghalangi atau menutup akses jalan, terkait lalu-lintas warga setempat, mempersempit
dinamika kehidupan, sehingga berpotensi mengundang konflik kepentingan serta
disharmoni. Selain itu, jumlah portal (‘polisi tidur’) yang tidak proporsional
sebagai akibat inisiatif pribadi. Tambahan lagi masih adanya praktek pungli, parkir
liar di depan rumah-rumah warga, area perkantoran yang menyulitkan kendaraan
keluar-masuk, meskipun Dishub telah melakukan penegakan hukum sebagian warga
seolah tidak tahu atas pelanggaran hukum dengan memasuki dan memakai pekarangan
milik orang lain tanpa izin, administrasi pelanggaran yang ditopang oleh artificial inteligence sektor
transportasi yang menyita banyak waktu dalam pengurusannya. Jalan-jalan Kampung
yang masih berantakan meskipun sudah mendapat protes keras dari masyarakat. Pada
intinya, transportasi harus dengan upaya untuk mempercepat mobilitas dalam
batas-batas atau toleransi terhadap keamanan dan kenyamanan yang terukur di
ruang-ruang publik (skala yang lebih luas).
Transportasi harus mampu membuka Isolasi Sosial Ekonomi di berbagai daerah, sehingga peranan
transportasi diharapkan mampu
pula mendukung Dayasaing
Potensi Daerah dengan kecepatan dan keamanan transportasi untuk menjangkau Konsumen dalam konteks
Pemasaran Aneka Komoditas dan
Produk-produk lokal. Oleh sebab itu, transportasi akan menjadi handalan dalam
menerobos berbagai ’pintu gerbang’ pemanfaatan segenap
potensi sumberdaya nasional dalam dimensi geopolitik, geoekonomi, dan
geostrategi.
Bahkan, transportasi dapat menjadi elemen penting
guna tercapainya penguatan integrasi berbagai elemen
sosio-ekonomi nasional menuju Indonesia yang lebih maju, merata, adil, dinamis, berdayasaing,
makmur, dan sejahtera. Dan, masa transisi
demokrasi di tanah air, telah menjadikan proses pembangunan sektor Transportasi
selalu berbanding-lurus dengan euforia politik, dan senantiasa tumbuh-kembang seirama dengan kondisi
perekonomi negara.
Untuk itu, dibutuhkan berbagai pandangan kritis yang terarah terhadap pengembangan eksistensi moda transportasi
dalam kaitannya dengan
Kepentingan Nasional di atas kepentingan individual dan golongan tertentu. Sehingga diharapkan mampu merubah
kondisi serta ‘potret berwarna buram’ pada peta Sistem Transportasi Nasional yang berdampak timbal-balik
terhadap dinamika kehidupan nasional.
Itu sebabnya, Penegakan Hukum Transportasi yang
konstruktif akan menjadi parameter utama dalam mewujudkan komitmen nasional untuk mempercepat kemajuan Peradaban Nasional di bidang
transportasi. Dan, ternyata Hukum Transportasi selalu menjadi elemen penting di berbagai Negara Maju.
Terlihat dari berbagai agenda pertemuan skala global, juga senantiasa
mengupas tentang problematika sektor transportasi dalam
berbagai perspektif. Baik dalam perpektif kecanggihan teknologi transportasi,
kerjasama industri transportasi massal, transportasi untuk tujuan pertahanan
dan keamanan, kualitas infrastruktur transportasi, bahan bakar fosil dan moda transportasi, dan dampak lingkungan hidup yang
ditimbulkan oleh aktivitas transportasi serta berbagai alternatif terobosan penting dalam
memajukan sektor transportasi.
Hukum Transportasi seharusnya ditegakan dalam alur
kehidupan yang kompleks dan semakin modern. Hukum Transportasi sudah
semestinya menjadi tolok-ukur tegaknya etika publik dalam sektor sosial-budaya dan produktivitas ekonomik dalam arti luas pada suatu Bangsa atau Negara.
Pemanfaatan Sistem Transportasi dipandang sebagai
bagian integral bagi percepatan dinamika intensitas kemajuan kehidupan publik
maupun privat pada berbagai
sektor. Oleh karena itu, visi
Hukum Transportasi perlu terus dikembangkan, baik dalam dimensi keilmuan maupun
sebagai regulasi dan elemen kebijakan strategis nasional dan daerah.
Transportasi harus terus maju atau berkembang menurut Alur
Sistem Transportasi yang diinginkan oleh publik (kepercayaan dan selera
konsumen).
Itu sebabnya, diperlukan sikap pandangan yang senantiasa konstruktif serta bervisi terkait pembangunan
Sistem Transportasi Nasional dengan segala konsekuensi logisnya. Sistem
Transportasi bukan hanya soal kebutuhan Warga Masyarakat tetapi juga
tanggungjawab negara untuk memberikan pelayanan yang baik
kepada segenap Warga Bangsa.
Buku ini hadir kepada Sidang Pembaca dalam
kerangka menyampaikan informasi yang mencerahkan publik tentang Hukum
Transportasi. Pertimbangannya
ialah pentingnya menyosialisasikan, mengkomunikasikan, dan penegakan hukum transportasi
dalam arti luas dan kompleks (multidisipliner). Buku ini juga ditujukan sebagai
Pembuka Cakrawala Pandang dalam memperkuat pemahaman tentang Hukum Transportasi, serta memperbanyak khasanah informasi dan memacu berbagai inisiatif terkait kemajuan
sektor transportasi dengan segala dimensinya. Sehingga Buku ini juga diberi
judul: Hukum Transportasi, Sebagai Cerminan Tegaknya Etika Publik, Penegakan Hukum, Dan Pencapaian Pemerataan Pembangunan Nasional.
Maka
itu, Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH., sebagai wujud
kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan dan
adanay semangat untuk saling
mengingatkan. Meskipun disadari,
masih jauh dari kadar kesempurnaan
sebagai Karya Buku. Tetapi,
yang utama ialah adanya keinginan untuk mempersembahkan salah-satu
gagasan di bidang Hukum Transportasi. Buku ini dihadirkan dalam Buku 1 (satu) dan Buku 2 (dua), dalam mempermudah
komunikasi kepada khalayak pembaca. Buku ini diterbitkan olh Undrizon, SH., MH
And Associates Publishing, Jakarta, Februari 2021.
Bahwa, Sistem Transportasi menjadi
faktor utama dalam mewujudkan percepatan
bagi tercapainya tingkat
kemajuan pada berbagai segi kehidupan lainnya. Kemajuan menurut bidang atau sektor kehidupan tidak terlepas dari
peranan dan keberadaan Sistem Transportasi. Karena
itu, kemajuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara secara nasional dan daerah sangat tergantung dari
keberadaan Sistem Transportasi yang baik.
Oleh sebab itu, banyaknya persoalan
transportasi juga berpotensi menghambat pertumbuhan sosial ekonomi nasional. Utamanya
sektor pengangkutan atau transportasi umum. Pemberian lisensi ialah salah-satu segi dalam Sistem Transportasi.
Hal itu terkait dengan jaminan keamanan bagi pengguna moda transportasi karena
adanya bukti kompetensi Pengemudi atau Awak Transportasi. Mestnya
disamping memberikan muatan tentang kecakapan
teknis sebagai pengendara atau awak
transportasi, maka juga dibutuhkan sosialisasi tentang Tertib Hukum dalam transportasi yang baik. Hal itu akan sangat bermanfaat sebagai
pemicu kesadaran yang perlu selalu diinternalisasikan oleh
otoritas terkait kepada Pengendara
dan Pengguna Moda Transportasi. Utamanya, dari pihak Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Transportasi
tidak hanya mengangkut jasa dan barang, serta orang dalam pola pelayanan yang
sama. Mulai dari Moda
Transportasi, seperti: Truk, Bus, Minibus,
Becak, Bajaj, Pesawat Terbang, Kapal Laut, Kereta Api, Motor Roda Dua, dan lain sebagainya. Sehingga perlunya standar keamanan dan menekan potensi timbulnya human
error yang menyebabkan terjadinya berbagai modus kecelakaan transportasi yang menyebabkan jatuhnya
korban (meninggal dunia, kehilangan harta-benda, cacat,
luka, dan seterusnya).
Transportasi
dapat pula sebagai faktor yang mengintegrasikan
kehidupan Warga Bangsa pada suatu negara. Transportasi dapat mendorong integrasi atau kesatuan antar wilayah,
bahkan sampai integrasi lingkungan
atau lokasi kehidupan yang lebiih kecil. Maka itu, Sistem Transportasi secara faktual telah memegang peranan strategis dalam
mendorong integrasi serta mempermudah kolaborasi antar elemen Warga Bangsa
dalam memenuhi berbagai keperluan dan kebutuhannya (human
needs).
Transportasi
dapat menyinergikan antara percepatan pertumbuhan sosio-ekonomi, distribusi
barang dan jasa, akses pasar, dan aspek logistik. Apalagi dewasa ini telah
terjadi berbagai pola hubungan
konvergensif antara sistem transportasi dengan sistem telekomunikasi dan informatika. Sehingga rumusan umun yang dikenal selama ini, kecepatan sama
dengan jarak kali waktu tempuh.
Namun demikian, melalui pola integasi teknologi telekomunikasi dan informasi kedalam Sistem Transportasi telah terbukti mampu menambah Tingkat
Akurasi Perpindahan Barang dan Jasa
dalam kecepatan yang terencana.
Transportasi
menjadi faktor utama dalam pencapaian
tingkat kemajuan peradaban
manusia (the civilization) di muka bumi. Sehingga melalui kecanggihan transportasi dewasa ini, maka manusia dapat
berinteraksi secara nyata dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Transportasi
berperan penting dalam perpindahan barang (goods) dan jasa (services)
serta orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sehingga transportasi
mempermudah orang lebih terarah dalam menentukan suatu perpindahan pada suatu tempat atau posisinya
terhadap letak atau posisi yang lain sebagai tujuannya
(destinasi).
Transportasi
menjadi bagain yang esensial dalam membawa dampak positif bagi kemajuan sektor
lainnya, seperti: pertambangan, pertanian, perkebunan, pertanian,
infrastruktur, pendidikan, wisata, perindustrian, kerajinan, perdagangan, dan lain
sebagainya.
Itu
sebabnya, Hukum Transportasi menjadi persoalan penting dalam hal ini. Meskipun Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia yang ada sudah
patut disebut hukum dalam bidang transportasi. Tetapi, bagaimana kemajuan hukum positif tersebut benar-benar dapat menghadirkan suatu Sistem Penegakan Hukum Transportasi
Nasional yang lebih komprehensif, dan memperkaya khasanah Sistem Hukum
Nasional. Sedangkan eksistensi
sektor transportasi sangat kental dengan dimensi global.
Hukum
Transportasi tentunya berada dalam ranah Hukum Ekonomi sebagai payung hukum yang lebih besar. Meskipun
terhadap transportasi begitu luas cakupannya dalam dimensi kehidupan manusia. Tetapi dalam arti Hukum Positif, tentunya Hukum Transportasi lebih
fokus posisinya pengaturannya
terkait dengan dalam sistem pengangkutan, baik dalam dimensi ekonomi
maupun secara multidispliner.
Hukum
Transportasi juga terkait dengan ketentuan tentang Jalan, Produk Manufaktur terkait
dengan komponen otomotif, Lalu-lintas Jalan Raya, Tol, Industri Otomotif,
Penyeberangan, dan lain sebagainya. Semua
itu berada dalam suatu
keterpaduan sistem hukum
dengan Norma-norma Hukum yang
telah dikonstruksikan sesuai dengan
aneka persoalan di Bidang Transportasi.
Banyaknya
persoalan di tengah kehidupan
masyarakat terkait dengan pelanggaran hukum transportaasi, merupakan konsekuensi dari penggunaan
moda transportasi, sarana dan prasarananya. Maka itu,
dibutuhkan suatu sistem
pengaturan menurut Hukum
Transportasi yang berkeadilan. Itu sebabnya, Buku Hukum Transportasi ini menyajikan
informasi tentang hukum dengan Landasan Teoritik Hukum serta faktor kebijakan dan keputusan penting yang saling mempengaruhi
dalam konstruksi Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum
(payung hukum) terhadap pelanggaran dalam berbagai sektor kehidupan
yang terkait dengan Aktivitas Transportasi.
Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam
beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama,
mengetengahkan tentang Pemikiran Dasar Tentang Hukum Transportasi, Tinjauan
Filosofis Tentang Transportasi, Tinjauan Teoritik Tentang Transportasi, Definisi
Tentang Transportasi, Kemajuan Peradaban Melalui Eksistensi Transportasi, Fungsi Pengangkutan, Manfaat ekonomi, Manfaat Sosial, Manfaat Politis dan Keamanan, Manfaat
Kewilayahan, Faktor Penentu Pengembnagan Transportasi, Kegiatan Dalam Distribusi Fisik, dan Metode Transportasi.
Berikutnya di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Kebutuhan Transportasi Harus Berbanding Lurus Dengan Kecepatan Pertumbuhan
Bisnis, Sistem Transportasi, Perspektif Pembangunan Kewilayahan, Perkembangan
Pasar, dan soal Rendahnya Mutu Pelayanan Transportasi Publik.
Sedangkan di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang penguatan Efektivitas
Hukum Transportasi Dalam Industri Penerbangan Yang High Performance. Memperjelas Orientasi Bisnis Industri Penerbangan
Yang High Performance Menurut UU
Penerbangan, Sanksi Hukum Dalam Industri Penerbangan, dan terkait dengan
Transportasi dalam Penerbangan: HighTech, HihghCost, dan HighRisks.
Selanjutnya di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang Efektivitas Penegakan
Hukum Dalam Skema Kepabeanan Nasional, Posisi Srtrategis Atas Peranan dan Sistem Kepabeanan Indonesia, Pembangunan Sistem Kepabeanan, Impor Dan Ekspor, Tarif Dan Nilai Pabean,
Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan, Tidak Dipungut, Pembebasan,
Keringanan, Dan Pengembalian Bea Masuk, Pemberitahuan Pabean Dan Tanggung Jawab
Atas Bea Masuk, Pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, Dan Jaminan, Tempat
Penimbunan Di Bawah Pengawasan Pabean, Pembukuan Dalam Aktivitas Kepabeanan,
Kepabeanan: Larangan, Pembatasan, dan Pengendalian Impor Atau Ekspor,
Penguasaan Atas Barang, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, Wewenang
Kepabeanan Untuk Efektivitas Ekonomi Bisnis, Keberatan, Banding, Dan Lembaga
Banding, Ketentuan Pidana Dalam Kegiatan Kepabeanan, dan Penyidikan Dalam
Kejahatan Kepabeanan.
Kemudian
di dalam Bab Kelima, mengutarakan
tentang Penegakan Hukum Untuk
Mengembangkan Sektor Transportasi Yang Produktif. Hukum Dalam Pembinaan Produk Jasa Konstruksi
Terhadap Kualitas Jalan, Sinergitas
dan Kalkulasi Teknikal Terhadap Jalan, Pengawasan Terhadap Keberadaan Jalan Tol, dan soal Peranserta Masyarakat Terhadap Pengawasan Kualitas
Jalan.
Sementara
itu, di dalam Bab Keenam,
mengutarakan tentang Meninjau
Efektivitas Perlindungan Regulasi
Terhadap Kepentingan Publik Dalam
Kompleksitas Perkembangan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan. Unang Undang LLAJ Memayungi
Fenomena LLAJ di Tanah Air, Efekiitifitas
Pemberlakuan Unang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
Mengupayakan Keamanan Dan Keselamatan LLAJ, Peranserta Masyarakat Dalam Perkembangan serta
Kemajuan LLAJ.
Terlepas dari semua itu adalah suatu
kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga, besar harapan kami agar Buku
ini bermanfaat sebagai ‘jendela informasi’ bagi Warga Bangsa dan Negara Republik
Indonesia, - dan,membuka
cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di
bidang Hukum, Praktisi Hukum,
Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas. Namun demikian, Pepatah
mengatakan, tiada gading yang tak retak,
maka itu, akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh
kemampuan kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah
masih maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat
sekehendaknya.
Dalam
kesempatan ini juga, - Kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi
dalam berbagai bentuk Saran, Motivasi, Bantuan Moril, dan Materil sehingga Buku
ini bisa hadir ke hadapan sidang Pembaca. Selamat membaca, semoga bermanfaat
adanya. (uzn)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !