Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Hukum Transportasi (Cerminan Tegaknya Etika Publik, Budaya Hukum, Penegakan Hukum Yang Konstruktif, Dan Pembangunan Nasional Yang Produktif, Adil Serta Merata)

Hukum Transportasi (Cerminan Tegaknya Etika Publik, Budaya Hukum, Penegakan Hukum Yang Konstruktif, Dan Pembangunan Nasional Yang Produktif, Adil Serta Merata)

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 04 Maret 2022 | 21.21


Membangun sistem transportasi tentunya harus berangkat dari kesadaran nilai-nilai kemanusiaan, keseimbangan sikap dalam dinamika kemajuan teknologi, pola dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, keterjangkauan, kompetitif, berwawasan lingkungan, dan kompetensi menurut hokum yang berkeadilan serta kepastian.


Transportasi sebagai bagian pokok dalam kehidupan manusia, karena ia menjadi pendukung pendukung (supporting) yang vital terhadap berbagai aktivitas manusia. Sehingga moda transportasi yang tersedia, sudah jelas mampu memudahkan terjadinya perpindahan barang maupun jasa (mobilitas) dari satu titik atau tempat ke tempat lainnya.


Transportasi berasal dari Bahasa Latin: transpotare. Oleh sebab itu, telah menjadi ciri atau karakter, bahwa transportasi bagi dimensional kehidupan yang berlangsung akan mendukung terbangunnya situasi dan kondisi yang dinamis serta fenomenologis menurut fungsinya.


Selain itu, masih terlihat tingginya angka kecelakaan transportasi yang mana telah menjadi indikasi, belum berfungsinya Sistem Transportasi menurut hukum. Tentunya, kemudian tetap diharapkan agar terbangunnya suatu Sistem Transportasi yang mampu menunjang perpindahan barang, orang, maupun jasa dengan satu kesatuan Aturan atau Tata-tertib bertransportasi. Tertib bertransportasi tentunya dapat ditandai dengan minimnya pelanggaran hukum, dan tegaknya Etika Publik dalam aktivitas transportasi.


Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di berbagai daerah dan lokasi telah cukup menjadi indikasi penting terkait dengan adanya berbagai pelanggaran hukum sebagai akibat kelalaian Pengemudi (Human Error). Meskipun kecelakaan tersebut juga disebabkan oleh Faktor Teknologi (laik atau tidaknya suatu kendaraan beroperasi), minimnya infrastruktur, dan berbagai modus kejahatan yang seakan telah menjadi fakta yang klasik di NKRI.


Selain adanya faktor kejahatan, seperti: teror, pembajakan, perompakan, sabotase, bajing loncat, jambret, pengemudi ugal-ugalan, kerusakan jalan dan atau infrastruktur sarana serta prasarana jalan dan atau berbagai bentuk lintasan moda transportasi, dan lain sebagainya.


Seluruh moda transportasi, baik wilayah darat, laut, dan udara adalah sama-sama telah memiliki aturan tentang keselamatan, kenyamanan, ketertiban, keterjangkauan tarif, akses terminal, perizinan, serta ha dan kewajiban lainnya. Termasuk rangkaian aturan tentang tata-kelola terminal, pelabuhan, badara udara, pangkalan, penyeberangan, dan seterusnya.


Terkait dengan angka kecelakaan yang seringkali terjadi di jalan tol, juga menjadi indikasi adanya ketidakdisiplinan awak atau pengemudi pada moda transportasi darat dalam mengendarai kendaraan, kerusakan fisik infrastruktur jalan yang tidak segera dibenahi (penelantaran) dalam Pengerjaan Infrastruktur Jalan, bahkan telah mendapat kritik dan protes dari warga masyarakat namun slow respons. Sudah sepatutnya hal ini mendapat perhatian dari stakeholders utamanya Kementeria PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Polantas (Polri). Padahal penalantara tersebut sangat berpotensi menjadi faktor rawannya kecelakaan dan membahayakan serta merusak moda transportasi, minimnya penerangan jalan, tingkat kecepatan, muatan (tonase), kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, dan lain-lain. Penelantaran juga disinyalir berpotensi tergolong bagian dari modus kejahatan. Itu sebabnya, penyelenggara transportasi perlu melakukan monitoring secara terintegrasi (lintas instansional), terpadu dan kontinu.


Hukum Transportasi menjadi Sistem Pengaturan terkait dengan bagaimana suatu sistem transportasi mampu berfungsi dengan dinamis, tertib, nyaman, aman, tarif yang terjangkau, terjaminnya keselamatan, tepat waktu, dan berkeadilan menurut hukum. Apalagi segala ragam Aktivitas Transportasi menunjukan adanya intensitas kemajuan pada suatu bangsa dan negara, sehingga dapat pula menjadi takaran terhadap tingkat pencapaian kemajuan peradaban.

Tidak terkecuali, Masyarakat Indonesia yang sudah barangtentu sangat mengharapkan terwujudnya aktivitas transportasi yang tertib, aman, nyaman, bersih, pelayanan yang baik, tarif terjangkau, dan berkeadilan menurut hukum. Sekaligus pentingnya upaya secara berkelanjutan dalam mewujudkan infrastruktur transportasi yang baik, agar pada akhirnya dapat mendorong terciptanya kehidupan warga yang lebih produktif dan kompetitif pada berbagai sektor. Tingginya produktivitas suatu Warga Bangsa tentunya erat kaitannya dengan dinamika perkembangan atau pertumbuhan sosio-ekonomi yang mestinya didorong lebih cepat dengan vitalitas sektor transportasi.

Kehidupan Warga Masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, juga tercapai sebagai konsekuensi logis dari tingkat Kemajuan Sistem Transportasi Nasional. Maka itu, tentunya harapan yang demikian tetap bertumpu kepada tingkat partispasi masyarakat, pebisnis, stakeholders pemerintah terkait - khususnya dalam hal ini adalah sektor-sektor yang terkait dalam mewujudkan sistem transportasi yang baik.

Begitu juga partisipasi publik yang optimal, sangat diharapkan agar tetap kritis terkait dengan Mutu Fasilitas Transportasi yang terbukti merugikan Warga Masyarakat dalam semua strata kehidupan dan atau lapisannya. Termasuk dalam konteks jalan penghubung antar kampung dan atau desa dalam mendukung aktivitas penduduk.

Meskipun fakta aktual juga mewarnai pernak-pernik aspek transportasi sebagai bagian dalam dinamika kehidupan publik. Termasuk kesiapan para penyelenggara dalam kedisiplinan dan profesionalitas yang terukur. Kejanggalan yang masih terlihat adanya perpakiran di berbagai komplek perumahan yang menghalangi atau menutup akses jalan, terkait lalu-lintas warga setempat, mempersempit dinamika kehidupan, sehingga berpotensi mengundang konflik kepentingan serta disharmoni. Selain itu, jumlah portal (‘polisi tidur’) yang tidak proporsional sebagai akibat inisiatif pribadi. Tambahan lagi masih adanya praktek pungli, parkir liar di depan rumah-rumah warga, area perkantoran yang menyulitkan kendaraan keluar-masuk, meskipun Dishub telah melakukan penegakan hukum sebagian warga seolah tidak tahu atas pelanggaran hukum dengan memasuki dan memakai pekarangan milik orang lain tanpa izin, administrasi pelanggaran yang ditopang oleh artificial inteligence sektor transportasi yang menyita banyak waktu dalam pengurusannya. Jalan-jalan Kampung yang masih berantakan meskipun sudah mendapat protes keras dari masyarakat. Pada intinya, transportasi harus dengan upaya untuk mempercepat mobilitas dalam batas-batas atau toleransi terhadap keamanan dan kenyamanan yang terukur di ruang-ruang publik (skala yang lebih luas).

Transportasi harus mampu membuka Isolasi Sosial Ekonomi di berbagai daerah, sehingga peranan transportasi diharapkan mampu pula mendukung Dayasaing Potensi Daerah dengan kecepatan dan keamanan transportasi untuk menjangkau Konsumen dalam konteks Pemasaran Aneka Komoditas dan Produk-produk lokal. Oleh sebab itu, transportasi akan menjadi handalan dalam menerobos berbagai ’pintu gerbang’ pemanfaatan segenap potensi sumberdaya nasional dalam dimensi geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi.

Bahkan, transportasi dapat menjadi elemen penting guna tercapainya penguatan integrasi berbagai elemen sosio-ekonomi nasional menuju Indonesia yang lebih maju, merata, adil, dinamis, berdayasaing, makmur, dan sejahtera. Dan, masa transisi demokrasi di tanah air, telah menjadikan proses pembangunan sektor Transportasi selalu berbanding-lurus dengan euforia politik, dan senantiasa tumbuh-kembang seirama dengan kondisi perekonomi negara.

Untuk itu, dibutuhkan berbagai pandangan kritis yang terarah terhadap pengembangan eksistensi moda transportasi dalam kaitannya dengan Kepentingan Nasional di atas kepentingan individual dan golongan tertentu. Sehingga diharapkan mampu merubah kondisi serta ‘potret berwarna buram pada peta Sistem Transportasi Nasional yang berdampak timbal-balik terhadap dinamika kehidupan nasional.

Itu sebabnya, Penegakan Hukum Transportasi yang konstruktif akan menjadi parameter utama dalam mewujudkan komitmen nasional untuk mempercepat kemajuan Peradaban Nasional di bidang transportasi. Dan, ternyata Hukum Transportasi selalu menjadi elemen penting di berbagai Negara Maju.

Terlihat dari berbagai agenda pertemuan skala global, juga senantiasa mengupas tentang problematika sektor transportasi dalam berbagai perspektif. Baik dalam perpektif kecanggihan teknologi transportasi, kerjasama industri transportasi massal, transportasi untuk tujuan pertahanan dan keamanan, kualitas infrastruktur transportasi, bahan bakar fosil dan moda transportasi, dan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas transportasi serta berbagai alternatif terobosan penting dalam memajukan sektor transportasi.

Hukum Transportasi seharusnya ditegakan dalam alur kehidupan yang kompleks dan semakin modern. Hukum Transportasi sudah semestinya menjadi tolok-ukur tegaknya etika publik dalam sektor sosial-budaya dan produktivitas ekonomik dalam arti luas pada suatu Bangsa atau Negara.

Pemanfaatan Sistem Transportasi dipandang sebagai bagian integral bagi percepatan dinamika intensitas kemajuan kehidupan publik maupun privat pada berbagai sektor. Oleh karena itu, visi Hukum Transportasi perlu terus dikembangkan, baik dalam dimensi keilmuan maupun sebagai regulasi dan elemen kebijakan strategis nasional dan daerah. Transportasi harus terus maju atau berkembang menurut Alur Sistem Transportasi yang diinginkan oleh publik (kepercayaan dan selera konsumen).

Itu sebabnya, diperlukan sikap pandangan yang senantiasa konstruktif serta bervisi terkait pembangunan Sistem Transportasi Nasional dengan segala konsekuensi logisnya. Sistem Transportasi bukan hanya soal kebutuhan Warga Masyarakat tetapi juga tanggungjawab negara untuk memberikan pelayanan yang baik kepada segenap Warga Bangsa.

Buku ini hadir kepada Sidang Pembaca dalam kerangka menyampaikan informasi yang mencerahkan publik tentang Hukum Transportasi. Pertimbangannya ialah pentingnya menyosialisasikan, mengkomunikasikan, dan penegakan hukum transportasi dalam arti luas dan kompleks (multidisipliner). Buku ini juga ditujukan sebagai Pembuka Cakrawala Pandang dalam memperkuat pemahaman tentang Hukum Transportasi, serta memperbanyak khasanah informasi dan memacu berbagai inisiatif terkait kemajuan sektor transportasi dengan segala dimensinya. Sehingga Buku ini juga diberi judul: Hukum Transportasi, Sebagai Cerminan Tegaknya Etika Publik, Penegakan Hukum, Dan Pencapaian Pemerataan Pembangunan Nasional.

Maka itu, Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH., sebagai wujud kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan dan adanay semangat untuk saling mengingatkan. Meskipun disadari, masih jauh dari kadar kesempurnaan sebagai Karya Buku. Tetapi, yang utama ialah adanya keinginan untuk mempersembahkan salah-satu gagasan di bidang Hukum Transportasi. Buku ini dihadirkan dalam Buku 1 (satu) dan Buku 2 (dua), dalam mempermudah komunikasi kepada khalayak pembaca. Buku ini diterbitkan olh Undrizon, SH., MH And Associates Publishing, Jakarta, Februari 2021.


Bahwa, Sistem Transportasi menjadi faktor utama dalam mewujudkan percepatan bagi tercapainya tingkat kemajuan pada berbagai segi kehidupan lainnya. Kemajuan menurut bidang atau sektor kehidupan tidak terlepas dari peranan dan keberadaan Sistem Transportasi. Karena itu, kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara nasional dan daerah sangat tergantung dari keberadaan Sistem Transportasi yang baik.


Oleh sebab itu, banyaknya persoalan transportasi juga berpotensi menghambat pertumbuhan sosial ekonomi nasional. Utamanya sektor pengangkutan atau transportasi umum. Pemberian lisensi ialah salah-satu segi dalam Sistem Transportasi. Hal itu terkait dengan jaminan keamanan bagi pengguna moda transportasi karena adanya bukti kompetensi Pengemudi atau Awak Transportasi. Mestnya disamping memberikan muatan tentang kecakapan teknis sebagai pengendara atau awak transportasi, maka juga dibutuhkan sosialisasi tentang Tertib Hukum dalam transportasi yang baik. Hal itu akan sangat bermanfaat sebagai pemicu kesadaran yang perlu selalu diinternalisasikan oleh otoritas terkait kepada Pengendara dan Pengguna Moda Transportasi. Utamanya, dari pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.


Transportasi tidak hanya mengangkut jasa dan barang, serta orang dalam pola pelayanan yang sama. Mulai dari Moda Transportasi, seperti: Truk, Bus, Minibus, Becak, Bajaj, Pesawat Terbang, Kapal Laut, Kereta Api, Motor Roda Dua, dan lain sebagainya. Sehingga perlunya standar keamanan dan menekan potensi timbulnya human error yang menyebabkan terjadinya berbagai modus kecelakaan transportasi yang menyebabkan jatuhnya korban (meninggal dunia, kehilangan harta-benda, cacat, luka, dan seterusnya).


Transportasi dapat pula sebagai faktor yang mengintegrasikan kehidupan Warga Bangsa pada suatu negara. Transportasi dapat mendorong integrasi atau kesatuan antar wilayah, bahkan sampai integrasi lingkungan atau lokasi kehidupan yang lebiih kecil. Maka itu, Sistem Transportasi secara faktual telah memegang peranan strategis dalam mendorong integrasi serta mempermudah kolaborasi antar elemen Warga Bangsa dalam memenuhi berbagai keperluan dan kebutuhannya (human needs).


Transportasi dapat menyinergikan antara percepatan pertumbuhan sosio-ekonomi, distribusi barang dan jasa, akses pasar, dan aspek logistik. Apalagi dewasa ini telah terjadi berbagai pola hubungan konvergensif antara sistem transportasi dengan sistem telekomunikasi dan informatika. Sehingga rumusan umun yang dikenal selama ini, kecepatan sama dengan jarak kali waktu tempuh. Namun demikian, melalui pola integasi teknologi telekomunikasi dan informasi kedalam Sistem Transportasi telah terbukti mampu menambah Tingkat Akurasi Perpindahan Barang dan Jasa dalam kecepatan yang terencana.


Transportasi menjadi faktor utama dalam pencapaian tingkat kemajuan peradaban manusia (the civilization) di muka bumi. Sehingga melalui kecanggihan transportasi dewasa ini, maka manusia dapat berinteraksi secara nyata dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Transportasi berperan penting dalam perpindahan barang (goods) dan jasa (services) serta orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sehingga transportasi mempermudah orang lebih terarah dalam menentukan suatu perpindahan pada suatu tempat atau posisinya terhadap letak atau posisi yang lain sebagai tujuannya (destinasi).


Transportasi menjadi bagain yang esensial dalam membawa dampak positif bagi kemajuan sektor lainnya, seperti: pertambangan, pertanian, perkebunan, pertanian, infrastruktur, pendidikan, wisata, perindustrian, kerajinan, perdagangan, dan lain sebagainya.


Itu sebabnya, Hukum Transportasi menjadi persoalan penting dalam hal ini. Meskipun Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia yang ada sudah patut disebut hukum dalam bidang transportasi. Tetapi, bagaimana kemajuan hukum positif tersebut benar-benar dapat menghadirkan suatu Sistem Penegakan Hukum Transportasi Nasional yang lebih komprehensif, dan memperkaya khasanah Sistem Hukum Nasional. Sedangkan eksistensi sektor transportasi sangat kental dengan dimensi global.


Hukum Transportasi tentunya berada dalam ranah Hukum Ekonomi sebagai payung hukum yang lebih besar. Meskipun terhadap transportasi begitu luas cakupannya dalam dimensi kehidupan manusia. Tetapi dalam arti Hukum Positif, tentunya Hukum Transportasi lebih fokus posisinya pengaturannya terkait dengan dalam sistem pengangkutan, baik dalam dimensi ekonomi maupun secara multidispliner.


Hukum Transportasi juga terkait dengan ketentuan tentang Jalan, Produk Manufaktur terkait dengan komponen otomotif, Lalu-lintas Jalan Raya, Tol, Industri Otomotif, Penyeberangan, dan lain sebagainya. Semua itu berada dalam suatu keterpaduan sistem hukum dengan Norma-norma Hukum yang telah dikonstruksikan sesuai dengan aneka persoalan di Bidang Transportasi.

Banyaknya persoalan di tengah kehidupan masyarakat terkait dengan pelanggaran hukum transportaasi, merupakan konsekuensi dari penggunaan moda transportasi, sarana dan prasarananya. Maka itu, dibutuhkan suatu sistem pengaturan menurut Hukum Transportasi yang berkeadilan. Itu sebabnya, Buku Hukum Transportasi ini menyajikan informasi tentang hukum dengan Landasan Teoritik Hukum serta faktor kebijakan dan keputusan penting yang saling mempengaruhi dalam konstruksi Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum (payung hukum) terhadap pelanggaran dalam berbagai sektor  kehidupan yang terkait dengan Aktivitas Transportasi.

Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang Pemikiran Dasar Tentang Hukum Transportasi, Tinjauan Filosofis Tentang Transportasi, Tinjauan Teoritik Tentang Transportasi,  Definisi Tentang Transportasi, Kemajuan Peradaban Melalui Eksistensi Transportasi, Fungsi Pengangkutan, Manfaat ekonomi, Manfaat Sosial, Manfaat Politis dan Keamanan, Manfaat Kewilayahan, Faktor Penentu Pengembnagan Transportasi, Kegiatan Dalam Distribusi Fisik, dan Metode Transportasi.

Berikutnya di dalam Bab Kedua, menjelaskan tentang Kebutuhan Transportasi Harus Berbanding Lurus Dengan Kecepatan Pertumbuhan Bisnis, Sistem Transportasi, Perspektif Pembangunan Kewilayahan, Perkembangan Pasar, dan soal Rendahnya Mutu Pelayanan Transportasi Publik.

Sedangkan di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang penguatan Efektivitas Hukum Transportasi Dalam Industri Penerbangan Yang High Performance. Memperjelas Orientasi Bisnis Industri Penerbangan Yang High Performance Menurut UU Penerbangan, Sanksi Hukum Dalam Industri Penerbangan, dan terkait dengan Transportasi dalam Penerbangan: HighTech, HihghCost, dan HighRisks.

Selanjutnya di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Skema Kepabeanan Nasional, Posisi Srtrategis Atas Peranan dan Sistem Kepabeanan Indonesia, Pembangunan Sistem Kepabeanan, Impor Dan Ekspor, Tarif Dan Nilai Pabean, Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan, Tidak Dipungut, Pembebasan, Keringanan, Dan Pengembalian Bea Masuk, Pemberitahuan Pabean Dan Tanggung Jawab Atas Bea Masuk, Pembayaran Bea Masuk, Penagihan Utang, Dan Jaminan, Tempat Penimbunan Di Bawah Pengawasan Pabean, Pembukuan Dalam Aktivitas Kepabeanan, Kepabeanan: Larangan, Pembatasan, dan Pengendalian Impor Atau Ekspor, Penguasaan Atas Barang, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, Wewenang Kepabeanan Untuk Efektivitas Ekonomi Bisnis, Keberatan, Banding, Dan Lembaga Banding, Ketentuan Pidana Dalam Kegiatan Kepabeanan, dan Penyidikan Dalam Kejahatan Kepabeanan.

Kemudian di dalam Bab Kelima, mengutarakan tentang Penegakan Hukum Untuk Mengembangkan Sektor Transportasi Yang Produktif. Hukum Dalam Pembinaan Produk Jasa Konstruksi Terhadap Kualitas Jalan, Sinergitas dan Kalkulasi Teknikal Terhadap Jalan, Pengawasan Terhadap Keberadaan Jalan Tol, dan soal Peranserta Masyarakat Terhadap Pengawasan Kualitas Jalan.

Sementara itu, di dalam Bab Keenam, mengutarakan tentang Meninjau Efektivitas Perlindungan Regulasi Terhadap Kepentingan Publik Dalam Kompleksitas Perkembangan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Unang Undang LLAJ Memayungi Fenomena LLAJ di Tanah Air, Efekiitifitas Pemberlakuan Unang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Mengupayakan Keamanan Dan Keselamatan LLAJ, Peranserta Masyarakat Dalam Perkembangan serta Kemajuan LLAJ.

Terlepas dari semua itu adalah suatu kepuasan dan kebahagiaan bagi kami untuk saling-berbagi gagasan (sharing ideas) tentang sesuatu kebaikan bagi semua elemen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, besar harapan kami agar Buku ini bermanfaat sebagai ‘jendela informasi bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia, - dan,membuka cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di bidang Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat Luas. Namun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak, maka itu, akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh kemampuan kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah masih maha jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat sekehendaknya.


Dalam kesempatan ini juga, - Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam berbagai bentuk Saran, Motivasi, Bantuan Moril, dan Materil sehingga Buku ini bisa hadir ke hadapan sidang Pembaca. Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya. (uzn)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com