Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ramon Wowor Lubang Menganga Di Ruas Jalan Walanda Maramis Manado Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Ramon Wowor Lubang Menganga Di Ruas Jalan Walanda Maramis Manado Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 18 Maret 2022 | 12.00

 

Kota Manado-Media Online www.dutabangsanews.com I BELASAN ruas jalan rusak di Kota Manado dalam penanganan perbaikan Dinas PUPR, namun hingga saat ini."Ruas Jalan Walanda Maramis berada di Kawasan Kanaka Kecamatan Wenang Pusat Kota Manado sangat memprihatinkan, sebab. Badan jalan berlubang  tanpa ada perhatian untuk perbaikan. Dengan kondisi jalan seperti ini tentu, sangat mengancam pengguna jalan,"demikian kata  Ramon Wowor Sekertaris Nusantara Corruption Wath (NCW) kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Jumat 18/3/2022.

Ramon Wowor dikenal  sebagai sosok wartawan senior dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Sulawesi Utara menambahkan, Amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009  Pasal 24 Ayat 1 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan, terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, maka ada sanksi pidana.

Sebab Amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009  Pasal 273 Ayat 1 dengan tegas menjelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan atau barang di pidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Ayat 2 jika mengakibatkan luka berat, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah). Ayat 3 sebagaimana mengakibatkan  orang meninggal dunia pidana penjara paling lama lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000. (Seratus dua puluh juta rupiah).

Kemudian ayat 4 jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum di perbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak banyak Rp 15 00.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). "Mengingat pentingnya fungsi jalan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat, menunjang kelancaran distribusi barang dan jasa tentu harapan pengguna jalan ruas Jalan Walanda Maramis berada di Kecamatan Wenang Pusat Kota Manado ada penanganan untuk perbaikan."Tegas Ramon Wowor  mengakhiri percakapan dengan Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com.

Sementara itu, terkait dengan infrastruktur jalan di Kota Manado  Wartawan media online ini berkunjung ke Dinas PUPR Kota Manado berada di Jalan Babe Palar No. 62 Kelurahan Wanea Rabu 16/3/2022 untuk konfirmasi kepada Kabid Bina Marga melalui pesan WhatsApp. "Samua Torang ini pagi pak perintah untuk turlap, cari waktu lain Jo pak."Katanya. Johanis Kahingide.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com