Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Brigjen Hendra: Putusan Pemberhentian Tidak Hormat Disepakati 5 Hakim

Brigjen Hendra: Putusan Pemberhentian Tidak Hormat Disepakati 5 Hakim

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 31 Oktober 2022 | 19.19

 

Jakarta, dutabangsanews.com I - Komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Dedi mengatakan ada 17 orang saksi yang dihadirkan.

"Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi," katanya.

Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore.

"Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com