Jakarta, dutabangsanews.com I "Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelum Gazalba, KPK sudah lebih dulu menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara kasasi di MA.
Selain Gazalba Saleh, berdasar informasi sumber detikcom, ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA).
Pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, telah merespons penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !