Jakarta, dutabangsanews.com I Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan rapat pleno itu dilakukan sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dia mengatakan KPU bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri parpol tingkat pusat dan Bawaslu.
"Diadakan pada tanggal 14 Desember 2022," kata Idham, saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut, Idham mengatakan pada rapat pleno itu KPU akan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan. Dia memastikan pihaknya turut melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten, serta para parpol yang bersangkutan.
"Tanggal 14 Desember 2022 mulai pagi hari KPU RI akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan tidak hanya perwakilan KPU Provinsi dan kabupaten yang kami undang tapi kami juga mengundang LO atau narahubung dari partai politik," ujarnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !