Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Teknis Pidana Adat ke Pelaku Anak, Jokowi Teken PP 58/2022

Teknis Pidana Adat ke Pelaku Anak, Jokowi Teken PP 58/2022

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 29 Desember 2022 | 20.40

 

Jakarta, dutabangsanews.com I PP 58/2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. Salah satu isinya mengatur teknis pidana adat ke pelaku yang masih berusia anak-anak (12-18 tahun).

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak," demikian pertimbangan PP 58/2022 yang ditandatangani Jokowi sebagaimana dilansir website Setneg, Kamis (29/12/2022).

Dalam peraturan itu, pidana terdiri dari Pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas:
1. pidana peringatan;
2. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan.
3. pelatihan kerja;
4. pembinaan dalam lembaga; dan
5. penjara.

Sedangkan pidana tambahan yaitu:
1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
2. pemenuhan kewajiban adat.

"Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun.Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak," demikian bunyi pasal 23 ayat 1,2 dan 3.

Salah satu aturan yang belum familiar adalah pidana adat. Di PP 58/2022 diatur sejumlah teknis pelaksanaan pidana adat.

"Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepa.la keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula," bunyi Pasal 27.

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :

1. tingkat keseriusan tindak pidana;
2. tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan
3. kemampuan Anak untuk memenuhi.

"Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan pengadilan. Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," demikian bunyi pasal 28. RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com