Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Dibatalkan MK, Ini Alasan Pemerintah Larang Dinasti Politik Ikut Pilkada

Dibatalkan MK, Ini Alasan Pemerintah Larang Dinasti Politik Ikut Pilkada

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 05 Januari 2017 | 11.07



Jakarta, dutabangsanews.com - Tertangkapnya Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti oleh KPK menambah kegelisahan publik atas dinasti politik. Sebab dinasti politik ikut memicu budaya koruptif dalam pemerintahan.

Kegelisahan itu ditangkap pemerintah dengan melarang dinasti politik untuk ikut Pilkada lagi. Hal itu dituangkan dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan:

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Lalu apa yang dimaksud dengan 'kepentingan dengan petahana'? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan:

Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.

Tapi pasal 'dinasti politik' itu digugat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2014- 2019, Adnan Purichta Ichsan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Di depan 9 hakim konstitusi, pemerintah berargumen perlunya pasal 'dinasti politik' di atas.

"Upaya yang dilakukan Pemerintah dengan merumuskan norma Pasal 7 huruf r UU 8/2015 semata-mata untuk upaya memutus mata rantai dinasti politik, tindakan koruptif, dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Namun hal ini disadari oleh Pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan karena banyak sekali upaya-upaya yang ingin tetap melestarikan politik dinasti dan upaya-upaya untuk melaksanakan Pilkada tidak dalam keadaan yang fairness," kata pemerintah sebagaimana dikutip dari putusan MK Nomor 33/PUU-2015 yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (5/1/2016).

Menurut pemerintah, dalam relasi di masyarakat, kedudukan antara keluarga petahana dengan kedudukan calon yang lain tidaklah berada dalam kondisi yang equal. Kedudukan petahana dipandang memiliki akses dan sumber daya yang lebih tinggi terhadap keadaan atau potensi yang dimiliki negara dan potensi yang dimiliki oleh swasta karena kedudukannya.

Maka petahana beserta keluarganya dapat memperoleh keuntungan yang lebih. Baik dari aspek fasilitas maupun dukungan dari kelompok-kelompok, baik dari institusi negara maupun swasta, walaupun secara hukum, hal ini kadang-kadang sulit untuk dibuktikan.

"Ketentuan untuk menjalankan atau melaksanakan Pilkada secara fairness inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengatur ketentuan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 agar kontestasi politik berjalan secara equal. Agar dapat berjalan equal maka diaturlah dengan ketentuan satu periode berikutnya baru boleh untuk mengajukan diri di dalam Pilkada di wilayah yang sama," papar pemerintah.

Pemerintah merujuk survei yang dilakukan oleh IFES dan Lembaga Survei Indonesia terhadap dinasti politik. Hasilnya, masyarakat memberikan respons 64 persen masyarakat menyatakan politik dinasti berdampak negatif, 9 persen menyatakan 71 berdampak positif, 7 persen menyatakan tidak berdampak, dan 38 persen menjawab tidak tahu.

"Politik dinasti ini diatur sedemikian rupa karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran, sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok-kelompoknya. Dalam praktik, hal yang paling banyak dilakukan oleh petahana adalah memperbesar dana hibah, dana bantuan sosial, program kegiatan yang diarahkan ke dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon," terangnya.

Petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat kepada dirinya, sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, fasilitas dan tunjangan itu melekat terus-menerus. Sehingga dalam banyak hal sering dilihat ada banyak spanduk yang menuliskan program-
program dan menuliskan kegiatan-kegiatan yang di dalamnya ada gambar incumbent atau nama incumbent yang terkait dengan pemilihan pada saat itu.

"Karena sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian dapat didapat diarahkan untuk memenangkan dirinya atau memenangkan dinastinya," katanya.

"Yang banyak pula terkait dengan netralitas PNS maka petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan yang menguntungkan kepada dirinya," sambung pemerintah.

Banyaknya argumen itu dimentahkan tim hukum penggugat yang terdiri dari Heru Widodo, Supriyadi Adi, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana Aan Sukirman, Mappinawang, Sofyan Sinte dan Mursalin Jalil. MK menghapus pasal 'dinasti politik'.

"Bukan berarti MK menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan. Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut," putus MK.

Vonis itu diketok oleh sembilan hakim konstitusi secara bulat. Yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.

"Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana," ujar majelis dengan suara bulat. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com