Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Tak Bisa Jadi PNS, Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Gugat ke MK

Tak Bisa Jadi PNS, Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Gugat ke MK

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 15 Januari 2020 | 16.14

Jakarta,dutabangsanews.com I - Para guru honorer menggugat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU itu menutup peluang para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana dikutip dari berkas permohonan yang dilansir MK, Rabu (15/1/2020), gugatan itu diajukan oleh 19 guru honorer dari berbagai daerah. Seperti diceritakan guru honorer Mahmudin. Ia mengabdi menjadi guru honorer di SMA N Minas, Siak, Riau, sejak 1 Januari 2006 hingga saat ini. Total pengabdian sudah lebih dari 14 tahun.

Pada 2018, ia hendak mengikuti tes CPNS. Tapi ia kaget, sebab ada syarat yang mengganjalnya, yaitu usia maksimal 35 tahun, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik. Padahal banyak guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.

"Saya sudah mengabdi selama 23 tahun," kata guru honorer dari Depok, Jawa Barat, M Nur Rambe. Nur mulai mengajar sejak 2 Januari 1996 hingga hari ini.

Nasib pilu lainnya dialami oleh guru honorer di Kabupaten Wonogoro, Jateng, Deby Suratno. Ia sehari-hari menjadi guru honorer dengan upah Rp 400 ribu. Karena minim penghasilan, sore harinya menjadi sopir truk pasir.

Adapun guru honorer di Indramayu, Jawa Barat, Sukma Umbara juga mengalami derita serupa. Ia sdah mengabdi bertahun-tahun dengan honor Rp 500 ribu. Ia kaget tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena terganjal syarat di UU ASN.

Sukma pernah melakukan aksi jalan kaki Indramayu-Istana untuk menyampaikan aspirasi ke Presiden RI. Namun usahanya sia-sia.

"Aksi tunggal sukses membuat haru biru di media tanah air. Namun cuma sekadar viral. Sebab, sampai permohonan ini diajukan, kebijakan yang ada bukan lah solusi untuk memerdekakan honorer 100 persen," ujar Sukma. Permohonan ini masih diproses di MK.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com