Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kritisi Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Bukan Cemburu

Kritisi Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Bukan Cemburu

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11.09

Jakarta,dutabangsanews.com I Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan sikap kritis lembaganya terkait rangkap jabatan komisaris di BUMN bukan karena cemburu dengan besarnya gaji dan fasilitas mereka. Ia meyakinkan dirinya dan delapan anggota ORI lainnya sudah terbiasa bekerja dan mengabdi kepada negara dan masyarakat tanpa berharap gaji dan fasilitas berlebihan.

Alamsyah yang pernah menjadi konsultan di Asia Foundation itu akan mengakhiri jabatannya di Ombudsman dalam beberapa bulan ke depan. Selepas itu dirinya akan mencurahkan waktunya untuk keluarga di Bandung. "Selama 21 tahun ini saya kerap berpisah dengan keluarga, paling jumpa mereka di akhir pekan saja," ujarnya.

Andai pemerintah menawarinya jabatan komisaris, Alamsyah menegaskan dirinya akan menolak. Dia akan merasa lebih happy bila pemerintah menjalankan sejumlah rekomendasi Ombudsman terkait rangkap jabatan komisaris di BUMN.

"Kalau mau menghargai saya, jangan tawarkan jadi komisaris. Tapi perbaiki sistem supaya kita dapat komisaris-komisaris yang handal," kata Alamsyah yang pernah menjadi Ketua KIP, 2009 - 2011.

Pada bagian lain, alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran itu mengungkapkan sedikitnya ada Sembilan peraturan yang dilanggar dalam pengangkatan sejumlah penyelenggara negara sebagai komisaris di berbagai BUMN. Ia antara lain menyebut UU TNI, UU POLRI, UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan yang dilanggar. Selain itu ada juga tiga Peraturan Pemerintah yang tegas menyatakan hakim, rektor, dan dosen perguruan tinggi tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, maupun lembaga swasta.

"Faktanya Menteri Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) mengangkat hakim, rektor dan para dosen dan guru besar sejumlah perguruan tinggi jadi komisaris. Jadi, bagi saya mitos saja kalau disebut semua sudah sesuai aturan," papar Alamsyah Saragih.

Ombudsman, kata Alamsyah berpendapat bahwa pembiaran benturan regulasi tersebut telah menghasilkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk. "Negara kita ini rusak karena etika dianggap barang main-main. Gak ada negara maju yang abaikan etika," kata Alamsyah.

Ombudsman telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait rangkap jabatan komisaris yang terindikasi melanggar aturan tersebut. Alamsyah berharap Kementerian BUMN mengevaluasi keputusan yang telah diambil antara lain dengan memperhatikan aspek kompetensi dan tidak pembayaran atau pemberian fasilitas/gaji ganda.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com