Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Hentikan Demokrasi Kriminal

Hentikan Demokrasi Kriminal

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 07 September 2020 | 18.27


Oleh : H.G. Sutan Adil 

Penulis Ketua DPP Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FKMI) 

DEMIKIAN judul diatas yang diambil dari pernyataan Bang Rizal Ramli saat didamping oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta Abdulrachim Kresno saat menyampaikan Judicial Riview (JD) pasal 222 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Presiden, Jumat (4/9/20) 

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". 

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis," kata Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). 

Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai. Untuk maju sebagai calon bupati, kata Rizal Ramli, seorang calon harus merogoh kocek Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar, sementara calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp 100 miliar - Rp 300 miliar. 

"Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam. Satu partai mintanya Rp 300 miliar. Tiga partai itu Rp 900 miliar. Nyaris satu triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," ungkap Rizal Ramli. 

Untuk itu, Rizal Ramli meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangannya membebaskan Indonesia dari demokrasi kriminal dapat tercapai. 

"Ini yang kita ingin hapuskan jadi nol sehingga siapapun putra-putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati bisa jadi gubernur bisa jadi Presiden. Karena kalau tidak pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main tiktok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur tidak nih republik. Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold, ambang batas kita hapuskan jadi nol," Tegasnya. 

Mungkin juga maksud dari pernyataan ini adalah untuk mencoba menghilangkan oligarki politik gaya baru yang sekarang ini nyata2 terjadi, baik di tingkat pusat maupun di lever daerah. 

Dengan dukungan dari para cukong dan kapitalis, maka sistem politik seperti ini sangat sulit untuk dihilangkan dan good govermant tidak akan tercapai, jika sistem pemilunya tidak juga dirubah atau direvisi. 

Jika melihat sejarah Judisial Riview (JR) tentang Pemilu Presiden, ini sudah terjadi beberapa kali. Berkali kali juga Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya dengan alasan yang hipotesis dan non konstitusional bahwa aturan ambang batas presiden merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang undang dan untuk memperkuat sistem presidensil , maka dikuatirkan hal ini akan terulang kembali dan dengan alasan yang sama maka Judisial Riview kali ini akan menjadi kandas juga. 

Harusnya MK untuk kali ini harus benar2 mempertimbangkan judisial rivew dari bang Rizal Ramli tersebut jika memang MK mau bertindak netral dan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah konstitusi. 

Dengan contoh dua kali penyelenggaraan pemilu terakhir (2014 dan 2019), terlihat sekali harapan untuk memilih pemimpin terbaik bangsa tidak terjadi. Yang terjadi justru terciptanya oligarki politik dan oligarki bisnis gaya baru yang sangat dominan dimana peran kapitalis dan swasta sudah jauh masuk dalam mempengaruhi kebijakan Negara demi kepentingan pribadi dan kelompok. Tak terlepas juga dalam penegakan hukum yang sangat berpihak dan tidak berimbang. 

Sejarah Pemilu mencatat bahwa Pemilu Tahun 2004 merupakan pemilu yang terbaik yang pernah diadakan setelah reformasi. Saat itu terdapat 5 paslon yang bertarung yaitu ; 

Nomor urut 1 adalah pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid yang diusung Partai Golkar. Di belakangnya di no 2, ada Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang dicalonkan PDIP. Kemudian, nomor urut 3 ditempati pasangan Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo yang dicalonkan PAN. Sementara itu nomor urut 4 ditempati pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang diangkat oleh 3 parpol sekaligus: Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Terakhir, pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar yang dicalonkan PPP menempati nomor urut ke-5. 

Dengan banyaknya paslon presiden dan wakilnya yang bertarung, maka rakyat menjadi leluasa memilih calon pemimpin, dan terbukti dengan terpilihnya pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla saat itu, secara umum mereka dapat melaksanakan good government dg baik. 

Berkaca dari pemilu 2004 diatas, sangat berharap sekali agar MK dapat mempertimbangkan ambang batas presiden yang serendah2nya atau bisa sampai nol persen sehingga semua partai peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan masing2 paslonnya sendiri. 

Hal ini juga sudah diamanatkan oleh UUD 45 pasal 6A, butir 2 yang berbuyi ; 

“ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. 

Secara konstitusi jelas bahwa partai politik peserta pemilu 2019 lalu, menjadi berhak untuk mengajukan paslon presiden dan wakil-nya masing masing, baik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan juga yang gagal dalam mendapatkan kursi. 

Hanya saja penafsiran dari pasal 6A (butir 2) ini juga tergantung dari penguasa politik yang sedang berkuasa di DPR RI saat ini, karna merekalah yang punya kuasa membuat undang undang. 

Termasuk juga dalam pembahasan RUU No. 7 Th 2017 sebagai dasar untuk sistem pemilu 2024 nanti. 

Semoga saja MK nanti nya dapat menyetujui Judicial Riview Bang Rizal Ramli ini dan keputusan nya ini nanti keluar sebelum RUU No. 7 Th 2017 di syahkan oleh DPR RI. 

Dengan begitu, partai yang punya kuasa tersebut secara otomatis akan merevisi ambang batas presiden (Presidential Threshold) ini menjadi 0% atau tanpa adanya ambang batas presiden langsung dalam RUU-nya. 

Selanjutnya, semoga saja apa yang diharapkan oleh bang Rizal Ramli agar Demokrasi Kriminal yang sedang berlangsung ini dapat dihentikan dan pemilu 2024 nanti akan menjadi bergairah kembali dan didapat pemimpin potensial.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com