Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Arief Ramdhan, SH., M. Pd Sosok Pengacara Berkapasitas Cerdas Serta Berwawasan

Arief Ramdhan, SH., M. Pd Sosok Pengacara Berkapasitas Cerdas Serta Berwawasan

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 14 Februari 2022 | 20.44

 


Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok-Media Online www.dutabangsanews.com I PENGACARA adalah sebuah profesi. Tidak berlebihan kalau disebutkan Profesi Pengacara adalah sebuah profesi mulia. Bagaimana tidak, pengacara kerab membantu masyarakat, tidak sedikit pengacara membantu mereka-mereka yang dizolimi, yang terzolimi. Sehingga dengan uluran tangan seorang  pengacara seseorang tersebut bisa bebas dari tuduhan yang membawanya ke pengadilan. Bahkan, bisa dikatakan seseorang menjatuhkan pilihannya di dunia pengacara hal itu adalah panggilan hati nurani. Dengan visi membela mereka yang tertindas, mereka yang dirampas haknya, di sanalah sosok seorang pengacara menjalankan tupoksinya sebagai ahli hukum. Lalu, apa yang membuat seorang Arief Ramdhan, SH., M. Pd menjatuhkan pilihannya sebagai seorang pengacara. Kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com dipaparkannya. 

Arief Ramdhan, SH., M. Pd mengatakan, kalau ditarik kebelakang waktu masih kecil mempunyai visi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, seiring perjalanan waktu dan proses yang panjang, akhirnya. Arief Ramdhan menemukan dunia yang kelak harus ia seriusin, dunia yang membawanya ke sebuah pekerjaan yang nyaman untuk digeluti dan dicintai yaitu sebagai pengacara. 

"Awalnya saya melamar di kepolisian, tetapi. Hati mengajak terus untuk memilih Profesi Advokad. Ketika sekolah di SMA saat itu saya dapat di IPA, tapi. Karena ingin menjadi seorang advokad, saya pindah ke IPS, Alhamdulillah Tamat SMA saya ambil Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian kata Advokat Arief Ramdhan, SH., M. Pd kepada Wartawan Media Online bertempat di Pondok Pesantren Al Ma'uunah saat mengikuti Rapat Mingguan Komunitas Relawan Satu Hati Bersama Anies Baswedan Jalan Fitara Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat. 

Setelah menyandang gelar Sarjana Hukum Universitas Indonesia Arief Ramdhan, SH., M. Pd, selanjutnya beliau memulai proses mewujudkan cita-citanya menjadi seorang Advokad, dengan mengikuti Kursus Profesi Advokad atau Pendidikan Kursus Profesi Advokad atau PKPA diadakan PERADI. Dulu, sebelum ada PERADI ada namanya Organisasi Advokad IKADIN beliau juga pernah masuk lewat pintu IKADIN. Tapi, UU No. 18 Tahun 2003 mensyaratkan, setiap mahasiswa fakultas hukum setelah lulus menyandang gelar S-1, untuk menjadi seorang advokad atau pengacara, harus mengikuti PKPA. 

"Setelah itu kursus dua tahun, lalu magang di kantor advokad, yang ditetapkan AD/ART PERADI, lalu menjadi pengacara junior atau junior lawyer,"tutur Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Ketika ditanya tantangan yang paling dirasakan Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd, menurutnya tantangan tersebut dinamis, karena hukum itu dinamis dan tidak stag. Di tataran di lapangan menjadi seorang Advokad tentu banyak suka dan dukanya. Orang Jerman mengatakan, apa yang kita cita-citakan ternyata setelah kita raih realitasnya berbeda. Lihat saja, peraturan sudah dibuat sedemikian bagus oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, tetapi. Kenyataannya di lapangan berbeda. Artinya, bagi seorang advokad hal itu agak sedikit konfius. Misalnya sebuah undang-undang mengatakan begini, tetapi. Bertabrakan dengan lainnya, nah. Manakala, kira mengajukan Judisial Review ke MK, tetapi, karena begitu banyak perkara di MK.  Di sisi lain, kita sudah mempunyai konsep, di mana konsep tersebut sesuai dengan perundang-undangan ternyata di lapangan berbeda.

"Setelah itu kursus dia tahun, lalu magang di kantor advokad, yang ditetapkan AD/ART PERADI, lalu menjadi pengacara junior atau junior lawyer,"tutur Pengacara Arief Ramdhan, SH., M. Pd Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

Dukungan keluarga terhadap diri Ariel Ramdhan, SH., M. Pd sebagai pengacara, kebetulan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya mereka berkecimpung di dunia hukum. Istri notaris, anak-anak semua kuliah di Fakultas Hukum, sehingga, mereka sangat tahu, sangat familier terhadap yang namanya hukum. Di mana dunia pengacara itu dalam menjalankan profesinya banyak tantangannya, tetapi. Bagi Arief Ramdhan, SH., M. Pd beliau akan menjunjung tinggi Profesi Pengacara ini. 

Disebut sebuah profesi mulia atau offisium nobale. Seperti halnya narkoba, publik menyebut perkara ini akan seperti ini, ada campur tangan ini, ada campur tangan itu, disebutkan ada tiga kasus hukum yang tidak boleh diberikan pengurangan hukuman yaitu kasus teroris, korupsi dan narkoba. Ketiga kasus ini disebut dengan perkara ekstra ordoniri. Tetapi, kenapa dalam hal kenyataannya di lapangan cobtoh perkara narkoba, apakah itu pengguna, pengedar, bandar, tapi. Ternyata hukumannya tidak berjalan dengan sempurna. Misalnya, orang cukup direhabilitasi, sehingga rehabilitasi selesai mekakukan lagi yaitu mengkonsumsi narkoba. Tidak ada Habis-habisnya. Seperti dikatakan Arief Ramdhan, SH., M. Pd di sini terjadi konfius.  "Harapan Arief Ramdhan, SH., M. Pd," tanya wartawan media ini. 

"Banyak publik mengatakan bahwa hukum atasnya tumpul, ke bawah tajam, stigma itu sudah ada sejak tahun 80, 90, tahun 2000 an hingga kini. Kita berharap jangan lagi ada hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, untuk itu. Kita harus melakukan pembenahan secara paripurna, untuk itu pelaku-palaku hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, hakim harus dikontrol masyarakat, "ujar Arief Ramdhan, SH., M. Pd mengakhiri keterangan Persnya kepada wartawan media ini. Mansur Soupyan Sitompul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com