Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jakarta PSBB Ketat, KPK Batasi Pegawai Masuk Kantor 25%

Jakarta PSBB Ketat, KPK Batasi Pegawai Masuk Kantor 25%

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 11 Januari 2021 | 11.03

 

Jakarta, dutabangsanews.com I PSBB ketat di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 25%.

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK (bekerja dari kantor) dan 75% BDR (bekerja dari rumah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Ali menyebut jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor yakni 8 jam. Ketentuannya adalah Senin hingga Kamis mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 WIB, selesai pukul 17.30 WIB.

"KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan, antara lain memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ujar Ali.

Diketahui, pada Sabtu (9/1), pagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Jakarta akan melakukan PSBB ketat. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com