Jakarta, dutabangsanews.com I KPK angkat bicara terkait kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan meski sudah ditetapkan tersangka sekitar 5 tahun. KPK menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.
"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015. Namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.
Kembali ke kasus RJ Lino, Ali menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik. Dia mengatakan akan segera menyampaikan hasil perkembangannya setelah semua proses selesai.
"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ujar Ali.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !