Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Rohadi PNS Tajir Disebut Pasang Tarif Vonis Bebas Korupsi di Kasasi Rp 1 M

Rohadi PNS Tajir Disebut Pasang Tarif Vonis Bebas Korupsi di Kasasi Rp 1 M

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 02 Februari 2021 | 08.49

 

Jakarta, dutabangsanews.com I KPK membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Rohadi. Nama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono disebut mengurus kasus korupsi dua anggota DPRD Papua agar bebas di tingkat kasasi dengan tarif Rp 1 miliar. Sudiwardono kini meringkuk di penjara karena menerima suap saat menjadi KPT Manado.

Di dakwaan KPK, diceritakan kasus bermula saat dua anggota DPRD Papua Barat Robert Malianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy menjadi 2 tahun penjara, sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Robert dan Jimmy masing-masing menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (yang belum lama menjabat saat itu). Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di Mahkamah Agung dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julis C Manupapami," demikian bunyi dakwaan JPU, Selasa (2/2/2021).

"Untuk biaya 'pengurusan' perkara kasasi oleh Rohadi di Mahkamah Agung, Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar," sambung JPU.

Permintaan itu selanjutnya dipenuhi oleh Robert dengan diserahkan kepada Julis secara bertahap. Di antaranya sebagai berikut :

1. Pada pertengahan bulan Desember 2014, sebesar Rp 400.000 bertempat di parkiran rumah makan Talenta Jayapura.

2. Pada sekitar bulan Maret 2015, sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bertempat di salah satu kamar hotel Peninsula Jakarta.

3. Pada awal Agustus 2015, sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bertempat di parkiran bandara Sentani Jayapura.

"Terdakwa (Rohadi-red) selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk 'mengurus' kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robertus dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan, dan mencoba melobi staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Jimmy yang kemudian meneruskan Robert dan Jimmy," ujarnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com