Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar

MA Rampas Rubicon-Aset Rp 7,7 Miliar dari Bandar Narkoba Ali Umar

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 22 April 2021 | 12.43

 


Jakarta, dutabangsanews.com I Mahkamah Agung (MA) merampas Jeep Rubicon hingga uang Rp 7 miliar lebih dari gembong narkoba Muhammad Ali Umar. Pria kelahiran 10 Oktober 1978 itu juga dipenjara 10 tahun untuk kasus narkoba dan 6 tahun untuk kasus pencucian uang.

Awalnya, Muhammad Ali Umar dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 14 Maret 2019. Warga Bekasi itu terbukti menjadi bandar narkoba.

Setelah itu, penyidik kembali menyidangkan Muhammad Ali Umar lagi dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba.

"Terdakwa ternyata dan terbukti setidaknya telah memenuhi pesanan sabu dari Zulfikar Ilyas yang selanjutnya akan diantarkannya kepada Susianto. Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Masrul, yang berdomisili di Padang. Semua pembayaran dan penerimaan uang dalam bisnis sabu tersebut yang dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui bank. Dari keuntungan bisnis jual beli sabu itu di antaranya digunakan Terdakwa membeli beberapa unit rumah dan toko di Bekasi dan Lhokseumawe, mobil dan apartemen, serta sebagian lagi disimpan dalam beberapa rekening bank," demikian bunyi putusan MA yang dilansir MA, Kamis (22/4/2021).

Berikut harta yang dirampas MA untuk negara dan uang di rekening bank senilai Rp 7 miliar lebih:

1. Jeep Rubicon warna oranye nomor polisi BK-1698-LK

2. Pikap Mitsubishi warna hitam nomor polisi BA-8316-DN

3. Toyota Avanza nomor polisi BK-1041-BL

4. Rumah di Jalan Wibawa Mukti, Gang Bina Asih III Nomor 74, Jatiasih, Bekasi

5. Tanah dan bangunan di Desa Blang Panyang, Muara III, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe

6. Satu unit ruko di Desa Blang MEE Timur, Jeunieb, Bireuen, Aceh

7. Pengembalian dana pembelian apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebesar Rp 168 juta.

8. Uang di sejumlah rekening bank senilai Rp 7,7 miliar.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com