Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » PPN Terhadap Barang-Barang Komoditas Sebuah Tragedi Pembangunan Ekonomi Indonesia

PPN Terhadap Barang-Barang Komoditas Sebuah Tragedi Pembangunan Ekonomi Indonesia

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 16 Juni 2021 | 20.31


Kota Bogor-Media Online www.dutabangsanews.com I PEMERINTAH merencanakan akan menjadikan bahan pokok untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Tentu, kebijakan tersebut menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mantan Menteri Kehutanan Dr. H. M. S. Kaban, SE., M. Si. Di saat wabah pandemi saat ini ekonomi masyarakat lesu, daya beli masyarakat lemah, di saat itu pula pemerintah ingin menaikkan PPN terhadap bahan pokok. Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com mewawancarai Dr. H. M.S. Kaban, SE., M. Si salah seorang Petinggi DPP Partai Ummat.

“Saya melihat begini, kalau hal-hal mendasar berhubungan dengan kebutuhan hidup rakyat dikenakan pajak, saya pikir ini adalah sebuah kezaliman. Kalau melihat realitas yang dialami rakyat hari ini, kehidupan mereka banyak tertekan, dengan berbagai kesulitan-kesulitan, lalu ada kebijakan mengutip pajak, harus diketahui bahwa pajak itu adalah beban di atas harga.


kese-imbangan pasar, nah. Hal itu adalah beban, kelak akan menimbulkan inflasi, kemudian bisa mengurangi daya beli masyarakat,”demikian kata Petinggi DPP Partai Ummat Dr. H. M. S. Kaban, SE., M. Si kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di kediamannya yang asri dan hijau di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.


Dengan ada wacana pemerintah ucap H. M. S. Kaban merencanakan akan menjadikan bahan pokok untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tentu banyak orang susah makin susah, nah ini. Pemerintah apakah tidak ada lagi ide yang lebih cerdas, apakah pemerintah sudah tidak mampu berpikir untuk mencari sumber pendapatan penerimaan negara. Kalau kita lihat berapa banyak asset-asset yang telah ditetapkan Hakim Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi di berbagai ibukota provinsi maupun Hakim Pengadilan Negeri di berbagai kabupaten dan kota, di mana asset-asset tersebut banyak disita negara dan nilainya ratusan triliyun, pertanyaannya kenapa hal itu tidak diseriusi untuk membantu pendapatan penerimaan negara.


“Wacana kebijakan pemerintah dengan mengenakan PPN terhadap komoditi-komoditi bahan pokok sembako, di mana komoditi tersebut adalah dikonsumsi rakyat, sekali lagi saya ulangi ini adalah sebuah kebijakan yang zalim dan tidak boleh terjadi, harusnya pemerintah meringankan beban rakyat, bukan menambah beban rakyat, ”tutur mantan Anggota DPR RI Dr. H. M.S. Kaban, SE., M. Si.


Dengan mengenakan PPN kepada barang komoditi ucap Dr. H. M.S Kaban, SE., M. Si, seperti sudah tidak ada lagi ruang cerdas untuk membuat inovasi kebijakan penerimaan pendapatan negara. Coba lihat kenapa hingga kini, yang namanya tax rasio kita masih ditataran 2 digit, tentu, kita tidak memiliki sistem pencatatan terhadap produksi atau usaha-usaha yang layak untuk dikenakan pajak. Malah produksi jenis industry outomotif diringankan pajaknya dan pengusaha dibuat tax amnesti, tentu sesuatu yang aneh.


“Kalau berbicara uang saat ini uang banyak beredar di para oligarki-oligarki, para konglomerat perusahaan besar, dipastikan banyak uang beredar di mereka, lihat saja lahan-lahan mereka, ada jutaan hektar penguasaan lahan yang mereka miliki, tapi. statusnya tidak pernah diberes, tidak pernah diselesaikan dan mereka tidak bayar pajak,”ungkap H. M. S. Kaban.


Jadi, sistem pencatatan sumber-sumber produksi untuk penerimaan pendapatan negara tidak pernah diseriusi oleh menteri keuangan, termasuk yang disebutkan di awal yaitu penyitaan-penyitaan, lihat saja asset-asset negara sudah puluhan tahun mangkrak dan itu bisa jadi duit, kenapa hal itu tidak dijamah dan harus diingat bahwa asset-asset itu ada di seluruh Indonesia. Jumlahnya bisa menembus angka triliunan rupiah.


Sebenarnya tutur H. M.S. Kaban, banyak peluang orang-orang luar mau inves di Indonesia, tapi. Karena, mereka tidak percaya ke pemerintah, bagaimana. Mereka nunggu, mereka juga tahu bahwa UU Cipta Karya hanya menguntungkan kelompok tertentu saja, Jadi, PPN terhadap barang-barang komoditas ini adalah sebuah tragedi dalam pembangunan Ekonomi Indonesia menunjukkan prestasi yang jelek, mana kala pemerintah sudah membebani rakyat di level bawah hal itu tentu sebuah hal-hal yang tidak baik dan jelek.

Kalau melihat keberadaan APBN saat ini tutur H. M. S. Kaban, ibarat orang kena covid yang dihantam adalah bagian paru-parunya tentu sesak napas dan susah melangkah. Di sisi lain penerimaan negara juga sesak napas, kalau sudah sesak napas, bagaimana mau mendistribusikan oksigen ke seluruh anggota tubuh. Jadi, di satu sisi penerimaan negara tidak aman. Apalagi, kalau dilihat pertumbuhan ekonomi sangat rendah.

“Bagaimana kinerja parlemen dalam hal tugasnya melakukan pengawasan,”tanya wartawan media ini.

“Selama Era Reformasi hingga kini parlemen jauh dari produktif, sangat tidak produktif, lihat saja tokoh-tokoh parlemen yang mengkritisi keadaan semakin tidak bernyali. Tentu, hal ini sebuah kerugian yang nyata-nyata dilakukan teman-teman di parlemen, parlemen tidak lagi mampu mengkritisi keadaan sehingga teman-teman parlemen mereka mengulangi apa yang kita kritisi di Zaman Orde Baru bahwa parlemen hanya sebagai tukang stempel,”papar mantan Menteri Kehutanan Dr. H. M. S. Kaban, SE., M. Si. Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com