Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Cabut Hak Politik

Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Cabut Hak Politik

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 23 Agustus 2021 | 15.11

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Mantan Mensos Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Selain itu hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com