Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Martondi dkk Gugat UU Pemilu ke MK

Martondi dkk Gugat UU Pemilu ke MK

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 25 Agustus 2021 | 19.08

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Empat orang warga mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Parpol boleh mengusung nonparpol berlaga di Pilpres. Keempat pemohon ialah Martondi, Naloanda, Gontar Lubis dan Muhammad Yasid.

Mereka menggugat Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berharap MK mengubah sesuai keinginan mereka.

"Sehingga bunyi selengkapnya Pasal 222 tersebut menjadi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya, terkecuali untuk calon presiden dan wakil presiden dari rakyat kelompok nonpartai politik, diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, yang persyaratannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum'," demikian permohonan Martondi dkk sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (25/8/2021).RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com