Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kecurigaan Ahli di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK

Kecurigaan Ahli di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 16 September 2021 | 13.57

 

Jakarta, dutabangsanews.com I DPR dan Presiden mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun. Ahli Zainal Arifin Mochtar menduga-duga jangan-jangan ada maksud tertentu yaitu DPR-Presiden sedang meng-entertain hakim konstitusi saat ini.

"Yang Mulia, saya memahami permohonan ini, itu ada 2 basis besar, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil itu bicara soal penyelundupan hukum, ya, tidak memenuhi syarat carry over, pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan, revisi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, dan proses pembahasan tidak memenuhi aspirasi publik, dan revisi undang-undang berdasarkan undang-undang yang invalid," kata Zainal.

"Nah, yang saya mau bilang sebenarnya adalah mari kita lacak kembali, apa sih sebenarnya tujuan besar di balik perubahan undang-undang? Dan menurut saya mudah membahasakannya bahwa tidak untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan," kata Zainal.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com