Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MK: Jika UU Ciptaker Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Lagi

MK: Jika UU Ciptaker Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Lagi

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 25 November 2021 | 13.36

 

Jakarta, dutabangsanews.com I - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bagaimana bila tidak direvisi dalam rentang tersebut?

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker maksimal 2 tahun ke depan.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com