Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jaksa Setor Rp 27 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Setor Rp 27 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 13 Desember 2021 | 20.12

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon melakukan eksekusi uang pengganti Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi terpidana George Gunawan. Kasus korupsi itu terkait pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 atas nama Terpidana George Gunawan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Hadir dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan uang denda tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera Terpidana George Gunawan.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum terpidana George Gunawan berdasarkan putusan MA Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018.

Terpidana George dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, serta membayar uang pengganti senilai Rp 38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943.

Kejagung menyebut terpidana George telah melakukan pembayaran uang pengganti dan uang denda dengan total yang disetorkan Rp 27.616.275.943 (Rp 27,6 miliar). Uang Rp 27,6 miliar itu diserahkan oleh anak keluarga George kepada tim Kejari kabupaten Cirebon dan diserahkan ke Kas Negara.

"Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan," ungkapnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com