Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MA Setuju Presidential Threshold 20%

MA Setuju Presidential Threshold 20%

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 20 Desember 2021 | 12.39

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Mahkamah Agung (MA) pernah mengadili soal presidential threshold dalam putusan judicial review yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dkk. Alasannya, syarat presidential threshold itu untuk menyaring agar terpilih Presiden yang mencerminkan NKRI, bukan hanya faktor populer dan diusung oleh parpol minoritas.

Kasus bermula saat Rahmawati mengajukan judicial review Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih

MA mengabulkan sebagian permohonan Rachmawati dengan menghapus Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 itu. Salah satu pertimbangannya adalah presidential threshold adalah untuk menyaring calon presiden yang mencerminkan keterwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.

"Bahwa Negara Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai ragam latar belakang baik daerah/wilayah, suku bangsa, agama, budaya dan bahasa dengan penduduk yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian kalimat pembuka MA dalam membuka pertimbangannya.

Kemajemukan ini, kata MA, terjalin dalam satu ikatan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh dan berdaulat. Karena itu, untuk mewakili keragaman penduduk Indonesia sekaligus menghindarkan dari dominasi atau hegemoni dari satu kelompok golongan masyarakat tertentu saja.

"Maka Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepatutnya memiliki legitimasi yang kuat dan merata di seluruh tanah air," beber majelis judicial review yang diketuai Supandi.

"Sehingga (presidential threshold, red) menunjukkan Presiden terpilih nantinya akan mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilihan umum baik dalam bentuk kuantitas maupun dukungan yang tersebar di provinsi-provinsi," sambung majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com