Jakarta, dutabangsanews.com I - "Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Kejagung menyampaikan beberapa alasan. Salah satunya, putusan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Diketahui, Heru divonis pidana seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. Namun di kasus PT ASABRI hanya diminta membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun oleh majelis hakim.
"Dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.
Bagi Leonard, jika Heru mengajukan peninjauan kembali (PK), ada kemungkinan ia mendapat hukuman yang lebih ringan. "Akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," katanya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !