Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » PBB Dukung Pemilu Nyoblos Gambar Parpol

PBB Dukung Pemilu Nyoblos Gambar Parpol

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 13 Januari 2023 | 19.10

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sekaligus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut yaitu kembali ke sistem proporsional tertutup. Secara sederhana, pemilu proporsional terbuka nyoblos caleg sedangkan pemilu proporsional tertutup nyoblos gambar parpol.

"Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada Jumat (13/1/2023).

"Artinya orang nyoblos tanda gambar plus nyoblos orang bukan nyoblos orang saja tanpa tanda gambar atau nyoblos tanda gambar tanpa nyoblos orang, kan sekarang seperti itu," imbuhnya.

Selain membingungkan rakyat, Yusril juga menganggap sistem proporsional terbuka berpengaruh pada kualitas anggota DPR.

"Kami pengalaman 1999 ikut pemilu pertama kali pada waktu itu. Bahkan calegnya kami, DPP yang kasih duit. Banyak dosen, profesor yang nggak ada duitnya tapi potensial sangat cerdas kita rekrut dan fraksi PBB pada waktu itu termasuk fraksi yang cukup kuat di DPR. Selalu menjadi rujukan pendapat-pendapatnya oleh fraksi-fraksi yang lain. Dan kami ingin mengulang keadaan seperti itu karena kita tahu bahwa DPR tiga kali pemilu belakangan ini prestasinya itu baik melakukan inisiatif mengajukan RUU, melakukan pengawasan pada pemerintah sama sekali hampir nggak ada kerjanya," ujar Yusril.

"Jadi percuma kita capek-capek pemilu menghasilkan anggota DPR dengan kualitas seperti itu disebabkan oleh sistem proporsional yang terbuka itu. Karena itu kami ingin ini dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dirinya pun berharap MK mengabulkan permohonan PBB sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-uUndang Nomor 7 tahun 2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini," paparnya.

"Dan kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait dan tentu status kami sama dengan pemohon juga menghadirkan ahli, menyampaikan keterangan dan sebagainya," pungkas Yusril.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com