Jakarta, dutabangsanews.com I Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sekaligus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut yaitu kembali ke sistem proporsional tertutup. Secara sederhana, pemilu proporsional terbuka nyoblos caleg sedangkan pemilu proporsional tertutup nyoblos gambar parpol.
"Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada Jumat (13/1/2023).
"Artinya orang nyoblos tanda gambar plus nyoblos orang bukan nyoblos orang saja tanpa tanda gambar atau nyoblos tanda gambar tanpa nyoblos orang, kan sekarang seperti itu," imbuhnya.
"Jadi percuma kita capek-capek pemilu menghasilkan anggota DPR dengan kualitas seperti itu disebabkan oleh sistem proporsional yang terbuka itu. Karena itu kami ingin ini dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Dirinya pun berharap MK mengabulkan permohonan PBB sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-uUndang Nomor 7 tahun 2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini," paparnya.
"Dan kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait dan tentu status kami sama dengan pemohon juga menghadirkan ahli, menyampaikan keterangan dan sebagainya," pungkas Yusril.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !