Jakarta, dutabangsanews.com I Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (19/1). Dari hasil rapat, Bamsoet menyebut pihaknya juga menghormati dan menunggu proses hukum agar tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.
"Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Ketua DPR RI ke-20 pun pun menjelaskan sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022. Surat tersebut berisi perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD, yakni penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
"Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan," jelasnya. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !