Jakarta, dutabangsanews.com I - Pelantikan Ichsan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Pelantikan Ichsan sebagai Sekjen Bawaslu RI itu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14/TPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
"Saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Ichsan saat pelantikan.
Ichsan pun membacakan pakta integritas sebagai Sekjen Bawaslu. Pakta integritas tersebut memuat beberapa poin komitmen, di antaranya soal sikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam mengemban tugas. Lalu menghindarkan diri dari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Serta mengedepankan efisiensi dalam penghematan anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !