Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Putri Divonis 20 Tahun, Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Putri Divonis 20 Tahun, Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 13 Februari 2023 | 20.51

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.

Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com