Jakarta, dutabangsanews.com I - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 menjadi sorotan dan menciptakan pro kontra dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan itu.
"Klien Kami mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang sudah seharusnya menjadi telinga dan mulut rakyat. Kan kita tahu sendiri rakyat tidak setuju apabila pelaksanaan pemilu ditunda. Jadi klien kami mengambil langkah konkrit ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut," kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, kepada wartawan, Jumat (17/5/2023).
Permohonan itu telah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !