Jakarta, dutabangsanews.com I Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik yang masih di kampung halaman untuk menunda atau memundurkan jadwal balik. Dalam hal ini, ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta dipersilakan untuk memperpanjang cuti atau work from home (bekerja dari rumah).
"Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," lanjutnya.
Bey menekankan bahwa perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Prosedur perpanjangan cuti Lebaran, lanjut Bey, tetap harus dijalankan sesuai aturan.
"Semua tetap harus berkoordinasi dengan atas atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dsb," kata Bey.
Kendati demikian, Bey menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti.
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tegasnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !