Jakarta, dutabangsanews.com I Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum. Sambo tak sendirian dalam mengajukan upaya hukum banding ini. Tiga terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
Berkas permohonan banding Ferdy Sambo saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Bukan hanya Ferdy Sambo, di hari itu juga, PT Jakarta juga akan memutuskan vonis banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Binsar menerangkan saat ini majelis hakim sudah memulai meneliti berkas tersebut. Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !