Jakarta, dutabangsanews.com I Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya. Di tingkat PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri divonis 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tegas hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hakim Singgih mengatakan majelis tinggi PT DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu. Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
"Bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim Singgih. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !