Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » RI Tak Berhak Adili Pelanggaran HAM Berat di Negara Lain MK Tegaskan

RI Tak Berhak Adili Pelanggaran HAM Berat di Negara Lain MK Tegaskan

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 18 April 2023 | 10.35

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Marzuki Darrusman meminta MK menghapus frase 'oleh warga negara Indonesia' di pasal 5 tersebut sehingga Indonesia berhak mengadili kasus pelanggaran HAM berat di negara lain, siapa pun pelakunya.

"Amar putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022 yang dikutip dari website MK, Selasa (18/4/2023).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan politik hukum HAM di Indonesia tidak hanya sekadar berpijak pada prinsip universalisme HAM, namun tetap menjaga keberlakuan sosial-budaya berdasarkan prinsip partikularisme yang tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai ideologi Pancasila. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan pemenuhan HAM tetap harus diletakkan dalam koridor perlindungan terhadap kepentingan nasional tiap negara sebagaimana telah ditentukan dalam konstitusi masing-masing negara.

"Dengan demikian, meskipun rumusan HAM dalam UUD 1945 memuat frasa 'setiap orang', maka tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab aktif bagi negara (pemerintah) Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia tiap individu yang bukan warga negaranya," beber MK. RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com