Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Masyarakat Keluhkan infrastruktur Jalan Rusak Dan Berlubang Mirisnya Dinas PUPR Kota Manado Tutup Mata

Masyarakat Keluhkan infrastruktur Jalan Rusak Dan Berlubang Mirisnya Dinas PUPR Kota Manado Tutup Mata

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 01 Mei 2023 | 14.53


Kota Manado-Media online www.dutabangsanews.com I BERDASARKAN penelusuran wartawan media online ini,  masyarakat sebagai pengguna jalan keluhkan infrastruktur jalan rusak dan berlubang di  beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Manado, di antaranya. Kelurahan  Bahu Kecamatan Malalayang,   Kelurahan Makeret Barat Kecamatan Wenang    dan Kelurahan Buha Kasuratan Kecamatan Mapanget.

Untuk diketahui bahwa ruas jalan yang rusak dan berlubang ini, sejak tahun  lalu. Namun terjadi pembiaran tanpa ada perbaikan dari penyelenggara jalan Dinas PUPR Kota Manado. 

Sementara itu Wilson berhimpun, SE.,M. Si Masyarakat Kecamatan Malalayang Kota Manado mengatakan kepada wartawan media ini Sabtu 29/4/2023, sebagai pengguna jalan  tentu aktivitas merekaka sangat terganggu dengan adanya kondisi jalan yang rusak dan berlubang di seputaran Pasar Bahu  Kecamatan Malalayang, apalagi jika hujan, air mengalir di badan jalan berlubang.


Sehingga rawan Laka Lantas, demikian juga ruas jalan di Makeret Barat, Jalan Garuda Kecamatan Wenang Pusat Ibukota Manado, lubang menganga di badan jalan, namun anehnya. "Tidak ada perbaikan dari penyelenggara jalan, mirisnya Dinas PUPR kota Manado tutup mata." Tandas Wilson Berhimpun, SE., M.Si dengan tegas.

Senada juga diungkapkan  Djoni Maneking, SE Masyarakat Kecamatan Singkil Kota Manado Sabtu 29/4/2023 Menurutnya selaku pengguna jalan, dengan adanya kondisi jalan rusak parah dan berlubang seperti yang ada di Buha Kasuratan Kecamatan Mapanget Kota Manado menjadi sorotan dan dikeluhkan pengguna jalan. Sehingga beberapa hari yang lalu diekpost melalui media sosial, tapi. Anehnya penyelenggara jalan diam seribu bahasa tampak ada perhatian untuk perbaikan.


Demikian pula dengan kondisi jalan yang ada di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Singkil di antaranya Kelurahan Kombos Barat, jika hujan air mengalir di badan jalan. Karena drainase tidak berfungsi, padahal  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 Bab VI Pasal 24 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pasal 273 menjelaskan, setiap penyelenggara jalan yang  tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang  rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat 1, "sehingga menimbulkan korban luka ringan dan, atau kerusakan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12000.000 (Dua belas juta rupiah)," jelas Djoni Maneking, SE  Pengurus BM-OD Kota Manado kepada wartawan media online ini.

Terkait dengan kondisi jalan rusak dan berlubang, Ramon Wowor Sekretaris Nusantara Coruption Whatch, Perlindungan Hak Asasi Manusia serta Lingkungan Hidup (NCW & Perhamlih ) dan di kenal sebagai wartawan senior memaparkan, sesuai pantauan pengamatan dan investigasi di lapangan bahwa memang benar  kondisi infrastruktur jalan di kelurahan dan kecamatan di Kota Manado rusak parah. Namun anehnya tidak ada penanganan dari penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PUPR Kota Manado.

Dengan kondisi jalan seperti ini menjadi  pertanyaan  tentang integritas, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di PUPR Manado Di pimpin PLT kadis, sebab trilogi PUPR   bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat.


Sinergitas dengan program Pemerintah Kota Manado yang Dipimpin Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang melakukan revitalisasi dan pembangunan prasarana dan sarana umum ( Infrastruktur jalan , drainase, penerangan dll). 

Namun mirisnya kinerja PLT Kadis PUPR Kota Manado tidak sejalan  dengan program  Pemimpin Manado Hebat. Kemudian alergi terhadap wartawan akan melakukan konfirmasi sehubungan dengan infrastruktur jalan. Sehingga hal ini    menimbulkan asumsi negatif, kemungkinan  ada dugaan  penyimpangan terhadap pekerjaan preservasi jalan.

Pasalnya seorang PLT  Kadis PUPR Manado, tidak paham dengan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan UU KIP No. 14 tahun 2008.

"Untuk itu pejabat yang alergi terhadap wartawan, tidak wajar untuk menduduki jabatan  di SKPD, kemudian pimpinan daerah harus mengevaluasi kinerja dari pejabat tersebut." Ujar Ramon Wowor dengan tegas menutup percakapan dengan wartawan media ini Minggu 30/4/2023 bertempat di kediamannya Kelurahan Paal 4 Kecamatan  Tikala Kota Manado.

Terkait adanya jalan yang rusak dan berlubang di Kota Manado, wartawan media online ini sudah beberapa kali berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Manado berlokasi di Kairagi II Kecamatan Mapanget  Manado, untuk melakukan konfirmasi kepada PLT Kadis PUPR Manado Jhon Suwu, ST walaupun sudah  mengisi formulir  untuk bertamu, tetapi  sangat sulit  di temui. Johanis Kahingide. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com