Jakarta, dutabangsanews.com I - "Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.
Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi COVID-19, KPU akan hadir secara online.
"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tuturnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !