Jakarta, dutabangsanews.com I Menhub Budi Karya mengatakan Kemenhub bersama Pemda terkait dan kepolisian akan menegakkan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor. Kemenhub akan menambah lokasi uji emisi untuk memfasilitasi warga.
"Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement," kata Budi Karya dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Budi Karya mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," ungkapnya.
Budi Karya mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan membuat kebijakan baru. Dia mengatakan kebijakan yang dipertimbangkan adalah 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
"Yang kedua berkaitan dengan utilitas pada kendaraan. Kendaraan-kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 jadi 4 in 1," tutur Budi Karya. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !