Jakarta, dutabangsanews.com I - Hasyim awalnya menyebut proses pencalonan presiden-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.
"Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," kata Hasyim, Jumat (8/9/2023).
"Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," katanya. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !