Jakarta, dutabangsanews.com I Aset yang disita kali ini berupa tanah dengan luas 85,84 hektar (ha) yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun nilai aset yang disita Satgas BLBI tersebut sekitar Rp 171,68 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," terangnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !