Jakarta, dutabangsanews.com I Sertifikat yamg diserahkan ialah sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat diserahkan oleh Hadi secara door to door kepada para korban bencana Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo.
"Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertipikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/11/2023).
Sertifikasi tanah ini memakan waktu yang panjang lantaran ada sebagian tanah kas desa yang ditempati masyarakat, sehingga perlu melalui sejumlah proses hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tugas sertifikasi tanah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (biaya sertipikat, red) karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam. Jadi saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo," ujarnya. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !