Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » MK Sidang Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres, Ungkap Pakar Hukum UGM

MK Sidang Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres, Ungkap Pakar Hukum UGM

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 06 November 2023 | 11.47

 

Jakarta, dutabangsanews.com I - Permintaan diajukan oleh pakar hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Dalam permohonannya, Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meminta putusan MK Nomor 90 dibatalkan MK.

"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11/2023).

Ikut menjadi penggugat yaitu Denny Indrayana. Dalam gugatan itu, keduanya meminta MK membuat putusan sela.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," pinta Zainal-Denny.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com