Jakarta, dutabangsanews.com I "Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.
Ade Safri menambahkan, hingga kini total sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, 11 saksi ahli, dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi, sampai hukum acara, turut diperiksa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !