Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Peran TNI Atasi Terorisme Ada di UU 32/2004, Ini Isinya

Peran TNI Atasi Terorisme Ada di UU 32/2004, Ini Isinya

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 30 Mei 2017 | 12.07


Jakarta, Dutabangsanews.com - Presiden Joko Widodo meminta agar TNI dilibatkan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok di DPR. Sebenarnya di UU TNI sendiri, diatur juga mengenai keterlibatan TNI untuk mengatasi terorisme.

Keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2. Pasal 7 ayat 1 menjelaskan tentang tugas pokok TNI yang salah satunya adalah melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan. 

Berikut bunyi Pasal 7 ayat (1):

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.



Dalam bagian penjelasan, dirinci lagi apa saja yang merupakan ancaman dan gangguan di pasal 7 ayat (1). Salah satunya adalah:

Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri 

Kemudian, peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme juga disebutkan di pasal 7 ayat 2, bunyinya adalah sebagai berikut:

Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintah di daerah
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Soal penanganan aksi terorisme diatur dalam poin b nomor 3. Hanya saja tidak dijelaskan secara detil makna dari 'mengatasi aksi terorisme' itu sendiri. 


Selama ini TNI juga sudah membantu Polri dalam operasi Tinombala untuk menghadapi kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Namun perannya hanya sebagai pasukan BKO (bantuan kendali operasi).

Wacana TNI dilibatkan dalam RUU Pemberantasan Terorisme banyak didukung sejumlah pihak. Namun berbagai pro dan kontra masih terus bergulir.

Poin pelibatan TNI ini tercantum pada draf RUU Antiterorisme yang diusulkan pemerintah pada Pasal 43B, bunyinya sebagai berikut:

Ayat 1
Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme

Ayat 2
Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat, meski Presiden Jokowi menilai pelibatan TNI diperlukan. LSM Koalisi Masyarakat Sipil tidak setuju apabila RUU yang tengah dibahas mengatur pelibatan TNI secara aktif dalam pemberantasan terorisme.

Meski begitu, Wakil ketua panitia kerja (Panja) RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra memastikan, dalam draf aturan tersebut tak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.

"Kan TNI ada 3 satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang turun," ujar Supiadin, Senin (29/5).



"Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri," lanjutnya.

Purnawirawan jenderal TNI bintang dua ini mengatakan, diharapkan ke depannya TNI bersinergi dengan Polri untuk menumpas terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena menurut Supiadin, terorisme sudah mengancam negara.

"TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara," urainya. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com