Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Pengacara Persoalkan Penahanan Alfian Tanjung

Pengacara Persoalkan Penahanan Alfian Tanjung

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 30 Mei 2017 | 12.55


Jakarta, Dutabangsanews.com - Uztaz Alfian Tanjung ditahan terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya. Pengacara Alfian keberatan karena kliennya baru pertama kali diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan ini merupakan kali pertama, dan Ustaz Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi," kata pengacara Alfian, Abdul Alkatiri saat berbincang dengan dutabangsanews, Selasa (30/5/2017). 

Abdul menyebut pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (29/5) itu dilangsungkan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian usai memeriksa dan mengoreksi print out BAP sekitar pukul 23.15 WIB, Alfian langsung menandatangani surat penangkapan dirinya.

"Selasa (30/5), pukul 00.15 WIB, Ustaz Alfian Tanjung disodori surat penangkapan SP.Kap/45/V/2017/Dit.Tipidum dan surat penahanan SP.Han/25/V/2017/Dit.Tipidum yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes POLRI, Brigadir Jenderal (Pil.) Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si," kata dia.

Abdul menjelaskan permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan Alfian terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM. Laporan itu dibuat tanggal 11 April 2017 oleh Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.

Pria yang juga Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI itu menyebut penyidik meningkatkan status kliennya sebagai tersangka karena dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti. Kliennya itu diduga telah melakukan pidana penghasutan.

"Penyidik menyebut yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA)," urainya.

Terkait kasus ceramah di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada 26 Februari 2017 lalu itu Alfian disangkakan pasal Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," ujar dia.

Saat ini, kata Abdul, Alfian dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. Abdul menyebut 45 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muslim NKRI dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti pun segera melakukan koordinasi untuk mengambil langkah hukum untuk membela Alfian. 

"Besok Kamis (1/6) kami akan rapat untuk membahas kasus itu di sekretariat kantor Aliansi Advokat Muslim NKRI," jelas dia. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com