Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Pengacara Siapkan 100 Dokumen

Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Pengacara Siapkan 100 Dokumen

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 11 Juli 2017 | 11.23


Jakarta, Dutabangsanews.com - Sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian di persidangan.

"Hari ini agendanya masih pembuktian para pihak. Kami sudah siap, ada dokumen sekitar 100-an dokumen yang kita siapkan," kata pengacara Hary Tanoe, Munatsir Mustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Munatsir menegaskan pihaknya hanya menghadirkan bukti tertulis berupa dokumen. Sedangkan saksi ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan akan dihadirkan pihak pengacara Hary Tanoe besok, Rabu (12/7).

"Saksi ahli kemungkinan besok," kata Munatsir. 

Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Munatsir menyebut proses penyidikan perkara kasus SMS ancaman menyalah Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, sambung Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. 

"Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada tanggal 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar tanggal 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari," kata Munatsir dalam sidang praperadilan, Senin (10/7).

Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com